No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua IRT di Gorontalo Jadi Tersangka Peredaran Skincare Ilegal Bermerkuri

Alex by Alex
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dua IRT di Gorontalo Jadi Tersangka Peredaran Skincare Ilegal Bermerkuri

Dua IRT berinisial MP dan FS asal Kecamatan Dungingi saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota terkait kasus skincare ilegal, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial MP (27) dan FS (27) asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung zat merkuri.

Produk skincare berasal dari Filipina ini belum memiliki izin edar di Indonesia, namun telah beredar di Gorontalo selama sekitar satu tahun.

Pengungkapan kasus oleh Polresta Gorontalo Kota ini melibatkan beberapa tahap pemeriksaan dan kerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo di rumah tersangka MP, polisi menemukan barang bukti berupa 117 paket skincare ilegal, 10 kemasan skincare kosong, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang ukuran 10, 20 pot krim malam ukuran 10, 24 pics sunscreen ukuran 13, dan 3 botol serum.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Selain itu, disita juga sebuah cool box berukuran 80×50 cm berwarna oranye yang diduga digunakan untuk menyimpan skincare-skincare tersebut.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana bersama Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat konferensi pers kasus skincare ilegal, Rab (13/10/2024).(Foto Nandar Gopos)

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menyebutkan bahwa produk ini diduga masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur laut.

“Kemungkinan besar lewat Manado,” kata Ade Permana pada konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, kedua tersangka menjual paket skincare ini seharga Rp115.000 yang berisi sabun, krim, toner, dan produk perawatan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 60 paragraf 11 angka 10 juncto pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Gelar Pra Ops Ketupat Otanaha Pengamanan Idulfitri

Selain itu ada juga pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Nandar/Gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSkincare Ilegalzat merkuri
Previous Post

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan Debat Kedua

Next Post

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.