No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua IRT di Gorontalo Jadi Tersangka Peredaran Skincare Ilegal Bermerkuri

Alexa by Alexa
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dua IRT berinisial MP dan FS asal Kecamatan Dungingi saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota terkait kasus skincare ilegal, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

Dua IRT berinisial MP dan FS asal Kecamatan Dungingi saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota terkait kasus skincare ilegal, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial MP (27) dan FS (27) asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung zat merkuri.

Produk skincare berasal dari Filipina ini belum memiliki izin edar di Indonesia, namun telah beredar di Gorontalo selama sekitar satu tahun.

Pengungkapan kasus oleh Polresta Gorontalo Kota ini melibatkan beberapa tahap pemeriksaan dan kerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo di rumah tersangka MP, polisi menemukan barang bukti berupa 117 paket skincare ilegal, 10 kemasan skincare kosong, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang ukuran 10, 20 pot krim malam ukuran 10, 24 pics sunscreen ukuran 13, dan 3 botol serum.

Baca Juga :  Ketua PN Marisa Bangga Nawawi Pomalango Terpilih Sebagai Pimpinan KPK

Selain itu, disita juga sebuah cool box berukuran 80×50 cm berwarna oranye yang diduga digunakan untuk menyimpan skincare-skincare tersebut.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana bersama Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat konferensi pers kasus skincare ilegal, Rab (13/10/2024).(Foto Nandar Gopos)

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menyebutkan bahwa produk ini diduga masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur laut.

“Kemungkinan besar lewat Manado,” kata Ade Permana pada konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, kedua tersangka menjual paket skincare ini seharga Rp115.000 yang berisi sabun, krim, toner, dan produk perawatan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 60 paragraf 11 angka 10 juncto pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Polisi Tahan Dua Tersangka

Selain itu ada juga pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Nandar/Gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSkincare Ilegalzat merkuri
Previous Post

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan Debat Kedua

Next Post

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.