No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua IRT di Gorontalo Jadi Tersangka Peredaran Skincare Ilegal Bermerkuri

Alexa by Alexa
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dua IRT berinisial MP dan FS asal Kecamatan Dungingi saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota terkait kasus skincare ilegal, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

Dua IRT berinisial MP dan FS asal Kecamatan Dungingi saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota terkait kasus skincare ilegal, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dua perempuan berstatus ibu rumah tangga berinisial MP (27) dan FS (27) asal Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung zat merkuri.

Produk skincare berasal dari Filipina ini belum memiliki izin edar di Indonesia, namun telah beredar di Gorontalo selama sekitar satu tahun.

Pengungkapan kasus oleh Polresta Gorontalo Kota ini melibatkan beberapa tahap pemeriksaan dan kerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk memastikan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo di rumah tersangka MP, polisi menemukan barang bukti berupa 117 paket skincare ilegal, 10 kemasan skincare kosong, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang ukuran 10, 20 pot krim malam ukuran 10, 24 pics sunscreen ukuran 13, dan 3 botol serum.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Dua Spesialis Pembobol Rumah

Selain itu, disita juga sebuah cool box berukuran 80×50 cm berwarna oranye yang diduga digunakan untuk menyimpan skincare-skincare tersebut.

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana bersama Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat konferensi pers kasus skincare ilegal, Rab (13/10/2024).(Foto Nandar Gopos)

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menyebutkan bahwa produk ini diduga masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur laut.

“Kemungkinan besar lewat Manado,” kata Ade Permana pada konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).

Dia mengatakan, kedua tersangka menjual paket skincare ini seharga Rp115.000 yang berisi sabun, krim, toner, dan produk perawatan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 60 paragraf 11 angka 10 juncto pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Terduga Maling Motor di Kota Gorontalo Tewas Pasca Tertangkap Warga

Selain itu ada juga pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(Nandar/Gopos)

Tags: Polresta Gorontalo KotaSkincare Ilegalzat merkuri
Previous Post

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan Debat Kedua

Next Post

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Related Posts

Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Asahan dapat Beasiswa, Dananya Langsung Ditransfer ke Rekening 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 100 Tahun RSUD Aloei Saboe: Obrolan Buku, Menjadi Lebih Baik untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.