No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Panah Wayer di Jl Bali Dijerat Pasal Berlapis

Admin by Admin
Jumat 8 November 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
124
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengumpulkan data dan fakta pasca ditangkapnya pelaku penembakan, NG alias Iman.

Informasi yang diperoleh gopos.id, setelah ditangkap oleh tim Alap-alap di kediamannya di Desa Ayula, Bone Bolango, NG menjalani pemeriksaan intensif terkait penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, NG dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap pelaku (NG) kita kenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro Agitson Putra, S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.

Baca Juga :  Pengelola Bantah Isu Ditutup, Wisata Pantai Kurenai Gorontalo Masih Terima Wisatawan

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” sambung Deni Muhtamar menambahkan.

Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap 945 Liter Cap Tikus

Adapun rincian pasal berlapis yang dikenakan terhadap NG yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 menyatakan, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Dua Desa di Boalemo Nikmati Jalan Mulus

Selanjutnya pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selanjutnya pasal 351 ayat (1) KHUP menyebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Diberitakan sebelumnya, Iman ditangkap Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota di kediamannya di Ayula, Bone Bolango, Rabu (6/11/2019). Iman ditangkap bersama rekannya Yayan.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloKota TengahPanah WayePasal Berlapis
Previous Post

Polsek-Koramil Dungingi Sisir Lokasi Rawan Panah Wayer

Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.