GOPOS.ID, BONEBOL – DPRD Bone Bolango mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Inisiatif legislatif.
Ranperda inisiatif tersebut diusulkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango Romi Momad menjelaskan bahwa tujuh Ranperda itu disusun untuk menyediakan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang-bidang strategis.
Ranperda ini juga bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” jelas Romi.
Lebih lanjut, Romi mejelaskan penyusunan ketujuh Ranperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sehinggal tujuh Ranperda usul inisiatif legislatif itu dapat segera dibahas bersama pihak Eksekutif serta berharap Ranperda tersebut dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun tujuh Ranperda usul inisiatif legislatif tersebut, yaitu:
1.Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang Berkelanjutan.
2.Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
3.Ranperda tentang Pengelolaan Desa Wisata.
4.Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
5.Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
6.Ranperda tentang Perangkat Desa.
7.Ranperda tentang Garis Sempadan pada Aliran Sungai. (Putra/Gopos)








