No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Divonis Ringan, Doni Salmanan Jauh dari Tuntutan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 16 Desember 2022
in Nasional
0
Divonis Ringan, Doni Salmanan Jauh dari Tuntutan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Sidang vonis Doni Salmanan di PN Bandung (ANTARA/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Vonis Doni Salmanan atas kasus Quotex mendapat reaksi keras dari para korban. Pasalnya, ia divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 13 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) mengutip dari laman mamagini.suara.com.

Majelis Hakim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang itu tidak terbukti.

Selain mendapat hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, Doni pun tak diminta membayar ganti rugi pada korban.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Ke Prabowo Tidak Pantas

JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11), menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut. Yang membuat korban makin panas, aset pria yang sempat dijuluki Crazy Rich yang disita sebelumnya pun dikembalikan.

Menurut hakim, aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Baca Juga :  Inggris Sambut Raja Baru Setelah 70 Tahun Usai Wafatnya Ratu Elizabeth

Bukan main-main, asetnya berupa sederet mobil dan motor mewah. Tercatat ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan.

Beberapa aset itu antara lain mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga miliaran rupiah Ducati Superleggera V4.

Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar. (Suara/putra/Gopos)

Tags: Doni SalmananGanti RugiTuntutanVonis Ringan
Previous Post

Prodi Perencanaan Wilayah UNBITA Gorontalo Gandeng IAP Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Next Post

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.