GOPOS.ID – Ihwal penghalangan kerja jurnalistik di proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bukan sekadar cerita kecil di sudut daerah. Ia adalah potret buram tentang bagaimana praktik kekuasaan, baik oleh negara maupun korporasi, kerap tergelincir dalam kecenderungan menutup diri dari pengawasan publik. Padahal, di situlah letak esensi demokrasi diuji: pada sejauh mana keterbukaan dijaga, bukan sekadar dikampanyekan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, ketika sejumlah wartawan dicegat oleh pihak keamanan PT. Brantas Abipraya saat hendak meliput agenda peletakan batu pertama oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, menunjukkan adanya kesalahan cara pandang yang serius. Wartawan diposisikan bukan sebagai mitra demokrasi, melainkan seolah-olah ancaman yang harus dibatasi.
Dalih “hanya menjalankan tugas” yang disampaikan oleh oknum security terdengar sederhana, namun justru menyimpan persoalan mendasar. Tugas siapa? Perintah dari mana? Dan apakah perintah itu berdiri di atas hukum, atau justru bertentangan dengan hukum? Dalam negara hukum, tidak ada satu pun instruksi yang boleh melampaui undang-undang. Ketika aparat keamanan proyek menutup akses jurnalis tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang terjadi bukan sekadar miskomunikasi, tetapi potensi pelanggaran yang disengaja.
Lebih ironis lagi, alasan bahwa hanya “pihak yang diundang” yang boleh masuk ke area proyek menegaskan adanya eksklusivitas yang tidak relevan dalam konteks kegiatan publik. Peletakan batu pertama proyek RSUD bukanlah acara privat seperti pernikahan atau rapat internal perusahaan. Ia adalah simbol dimulainya pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai dan diperuntukkan bagi masyarakat. Maka logikanya sederhana: publik berhak tahu, dan pers adalah perpanjangan mata serta telinga publik.
Ketika akses itu dibatasi, kita patut curiga bahwa transparansi sedang dipinggirkan. Dan dalam banyak kasus, pembatasan akses sering kali menjadi pintu masuk bagi berbagai penyimpangan, mulai dari ketidakterbukaan anggaran, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hingga praktik-praktik yang tidak ingin terekspos.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi bukanlah pemberian, melainkan mandat konstitusional. Bahkan Pasal 18 ayat (1) telah memberi peringatan keras: siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan kata lain, tindakan penghalangan seperti ini tidak bisa dianggap sepele atau dibiarkan berlalu begitu saja. Jika tidak ada koreksi dan penegakan hukum, maka praktik serupa akan terus berulang, bahkan berpotensi menjadi kebiasaan baru yang dianggap “normal”.
Pernyataan Ketua Wilayah Sulawesi Utara LSM GERAK, Sahrul Pahata, yang menilai tindakan ini sebagai upaya membungkam wartawan dan mencederai demokrasi, sesungguhnya adalah refleksi dari kegelisahan publik yang lebih luas. Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang berjalan lancar, tetapi juga dari bagaimana kebebasan informasi dijaga dalam praktik sehari-hari.
Lebih jauh, insiden ini juga menyingkap persoalan relasi antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Tidak bisa dipungkiri, dalam banyak proyek strategis, terjadi semacam “zona nyaman” antara kekuasaan dan pelaksana proyek, di mana kritik dan pengawasan sering dianggap sebagai gangguan. Padahal, justru di situlah fungsi pers menjadi penting sebagai penyeimbang, sebagai pengingat, sekaligus sebagai penjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Pemerintah daerah tidak boleh cuci tangan dengan alasan bahwa pengamanan adalah kewenangan pihak kontraktor. Ketika kegiatan tersebut melibatkan kepala daerah dan menggunakan ruang publik, maka tanggung jawab keterbukaan juga melekat pada pemerintah. Diamnya pemerintah dalam situasi seperti ini bisa ditafsirkan sebagai pembiaran, dan dalam konteks demokrasi, pembiaran adalah bentuk lain dari persetujuan.
Di sisi lain, PT. Brantas Abipraya sebagai pelaksana proyek juga perlu melakukan evaluasi serius. Perusahaan yang mengelola proyek publik seharusnya memahami bahwa transparansi bukan ancaman, melainkan kebutuhan. Menutup akses pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap proyek itu sendiri.
Jika kita tarik lebih luas, insiden ini adalah pengingat bahwa kebebasan pers tidak pernah benar-benar aman. Ia selalu berada dalam tarik-menarik antara kepentingan keterbukaan dan kecenderungan untuk mengontrol informasi. Dan setiap kali pers dihalangi, sekecil apa pun bentuknya, itu adalah satu langkah mundur bagi demokrasi.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hak wartawan untuk meliput, tetapi hak masyarakat untuk tahu. Dan ketika hak untuk tahu itu dibatasi, maka yang hilang bukan sekadar berita di halaman media melainkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik itu sendiri.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah kita akan membiarkan ruang publik terus menyempit bagi pers, atau justru memperluasnya demi demokrasi yang lebih sehat? Pilihan itu ada pada keberanian kita semua, terutama mereka yang memegang kekuasaan untuk tidak alergi terhadap sorotan.








