GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur penyedia makanan di Kota Gorontalo
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat Pansus III yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (2/3/2026), pukul 11.00 WITA, di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap MBG merupakan bagian dari fungsi controlling DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Menurutnya, meskipun program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaannya di daerah tetap menjadi bagian dari ruang pengawasan DPRD.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Program MBG ini dilaksanakan di daerah, sehingga pengawasannya juga menjadi tanggung jawab kami,” tegas Totok.
Ia mengungkapkan, sidak akan difokuskan pada standar pengelolaan dapur, kualitas dan kandungan gizi bahan makanan, hingga ketepatan waktu distribusi kepada para penerima manfaat. DPRD juga akan meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pengelola dapur, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan standar gizi yang telah ditetapkan.
Langkah pengawasan ini diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait kualitas makanan MBG, termasuk isu menu yang dinilai kurang memenuhi standar gizi. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan program yang dibiayai APBN tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD Kota Gorontalo berharap manfaat Program MBG dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya para pelajar sebagai penerima manfaat utama. (WinangMG/Rama/Gopos)








