No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dakwaan Darwis Moridu: Korban Dipukul, Diinjak-injak, Lalu Tangan Dimasukkan ke Mulut

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dan saat korban terlentang, terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan ke arah perut. Korban menjerit kesakitan, kemudian yerdakwa menyuruh korban berdiri,” ucap JPU Anto.

Korban yang sudah dalam kondisi kesakitan, berusaha berdiri dengan perasaan ketakutan. Kemudian korban duduk, disini terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan mengatakan ‘kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah patah?.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dengan wajah yang sudah memar dan kesakitan. Setiba di rumah, korban mengeluh dan menceritakan insiden yang dialami kepada Ratna yang merupakan istri korban.

Tidak hanya ke Ratna, korban juga menceritakan kejadian itu ke ibu korban, Hamuri Sako dan Satari Idrus ayah korban.

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami sakit badannya dan tidak bisa beraktifitas sehari-hari di kebun dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut. Serta terdapat darah saat buang air besar (BAB).

Baca Juga :  Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Korban sempat dirawat di rumahnya, berhubung rumahnya kecil, korban lantas dipindahkan ke rumah tetangganya Hadijah Sako. Waktu sembuh korban pun terbilang tidak cepat.

Terkadang korban susah bernafas. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2010, Ratna istrinya membawa korban ke RSUD Tani dan Nelayan, Boalemo untuk dilakukan rawat inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.

“Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. AWIS IDRUS dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri. Riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban di diagnosa Git Bleeding yaitu pendarahan saluran cerna,” jelas JPU.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku Dokter di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Berkomitmen Ubah Wajah Ekonomi Lewat Sektor Pertanian Berkelanjutan

1. Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 cm (nol koma lima centimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 cm (nol koma dua centimeter).

2. Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas.

3. Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan.

Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.

“Akhirnya korban Awis Idrus meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011,” jelasnya.

Atas tindakan itu, JPU mendakwa terdakwa Darwis Moridu dengan pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsidiair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 354 ayat 1 KUHP. Lebih lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP, lebih lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP. (ilham/gopos)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduPenganiayaan Darwis MoriduSidang Darwis Moridu
Previous Post

PAW Aleg Dekot: Irwan Hunawa Diajukan Pengganti Risman Taha

Next Post

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.