“Dan saat korban terlentang, terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan ke arah perut. Korban menjerit kesakitan, kemudian yerdakwa menyuruh korban berdiri,” ucap JPU Anto.
Korban yang sudah dalam kondisi kesakitan, berusaha berdiri dengan perasaan ketakutan. Kemudian korban duduk, disini terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan mengatakan ‘kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah patah?.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dengan wajah yang sudah memar dan kesakitan. Setiba di rumah, korban mengeluh dan menceritakan insiden yang dialami kepada Ratna yang merupakan istri korban.
Tidak hanya ke Ratna, korban juga menceritakan kejadian itu ke ibu korban, Hamuri Sako dan Satari Idrus ayah korban.
Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami sakit badannya dan tidak bisa beraktifitas sehari-hari di kebun dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut. Serta terdapat darah saat buang air besar (BAB).
Korban sempat dirawat di rumahnya, berhubung rumahnya kecil, korban lantas dipindahkan ke rumah tetangganya Hadijah Sako. Waktu sembuh korban pun terbilang tidak cepat.
Terkadang korban susah bernafas. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2010, Ratna istrinya membawa korban ke RSUD Tani dan Nelayan, Boalemo untuk dilakukan rawat inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.
“Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. AWIS IDRUS dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri. Riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban di diagnosa Git Bleeding yaitu pendarahan saluran cerna,” jelas JPU.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku Dokter di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah.
1. Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 cm (nol koma lima centimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 cm (nol koma dua centimeter).
2. Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas.
3. Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan.
Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.
“Akhirnya korban Awis Idrus meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011,” jelasnya.
Atas tindakan itu, JPU mendakwa terdakwa Darwis Moridu dengan pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsidiair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 354 ayat 1 KUHP. Lebih lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP, lebih lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP. (ilham/gopos)