No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Alexa by Alexa
Jumat 22 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)

Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL, (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pos pengamanan perusahaan wood pellet atau pelet kayu saat aksi demonstrasi di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan dan penyidikan atas insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 13 Mei 2026 di area perusahaan PT BJA, PT IGL, dan PT BTL.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan keenam tersangka mulai ditahan sejak Kamis (21/5/2026) di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  Tim SIGAGA Amankan 11 Karung Cap Tikus

Adapun enam tersangka masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (23), RT (32), SU (40), dan STN (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Popayato Timur dan Kecamatan Popayato.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Busroni.

AKBP Busroni menegaskan penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2026.

Baca Juga :  Rotasi Besar-besaran di Polres Pohuwato, dari Wakapolres hingga Kapolsek

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aparat akan mengambil tindakan tegas apabila aksi berubah menjadi anarkis, termasuk melakukan pengrusakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Busroni (Yusuf/Gopos)

Tags: Pelet KayuPolres PohuwatoPT BJAWood Pellet
Previous Post

Bupati Boalemo Soroti Integritas Aparat Desa dan Kemiskinan Petani Jagung

Next Post

Pemkab Pohuwato Luncurkan Klinik ITDA Bisa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memberikan sambutan klinik ITDA di Kecamatan Wanggarasi, Rabu (20/05/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Luncurkan Klinik ITDA Bisa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.