No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Brigadir YS Resmi di PTDH Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 1 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono ditemui di ruang kerjanya. (foto: putra/Gopos)

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono ditemui di ruang kerjanya. (foto: putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere, didampingi  Kabagbinopsnal Dit Binmas Polda Gorontalo Kompol Heriyanto Gobel, S.H. selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Gorontalo Kompol Amner B. Purba, selaku Anggota Komisi telah menjatuhkan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. Jum’at 29/7/2022.

“Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri pada hari Jum’at lalu, terhadap pelanggar Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri selanjutnya terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri PTDH, atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,”ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/7/2022) 

Baca Juga :  Polisi Akui Sering Ingatkan Warga Larangan Mendulang Emas di Kawasan Waduk

Wahyu mengatakan, karena pelanggar mengajukan banding maka dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan Sudah Dimulai

Lanjut Kabid Humas, sejak awal munculnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Baca Juga :  Anggota TNI di Gorontalo Utara Tewas Ditabrak Pembalap Liar

“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkrach,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Brigadir YSOknum PolisiPencabulanPolda GorontaloPolisi Cabul
Previous Post

KPU Bone Bolango-UNBITA Gorontalo Kolaborasi Terkait Kepemiluan

Next Post

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, IRT di Raja Eyato Nekat Mencuri di Minimarket 

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor Milik Ibu Tiri, Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Next Post
Polda Gorontalo berhasil membekuk DPO Kasus Korupsi (i) dengan perkara pengadaan peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan di Universitas Politeknik Gorontalo.

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

    Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perzinahan Bos Kedai MIB Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki Perjuangkan Aspirasi UMKM, 25 Pelaku Usaha Difasilitasi Urus NIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.