GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Selama dua hari, mulai tanggal 1 hingga 2 September 2026, jajaran Pemprov menggelar Konsolidasi Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Kantor BKAD Provinsi Gorontalo.
Langkah strategis ini bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, agenda ini merupakan wujud nyata komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik rasuah, khususnya pada sektor krusial seperti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam konsolidasi yang berlangsung intensif ini, Pemprov Gorontalo membedah pedoman pelaporan KPK RI yang menitikberatkan pada pengawasan berbasis risiko. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo (Sukril Gobel, SE., M.Si) menyampaikan konsolidasi ini pada enam fokus utama pencegahan korupsi dalam siklus pengelolaan BMD, yang meliputi:
Pemutakhiran Data Aset: Memastikan seluruh aset pemerintah daerah terbukti ada wujud fisiknya, tercatat secara akurat dalam sistem, dan terinventarisir secara berkala.
Legalitas & Penertiban Aset: Menjamin setiap aset memiliki status hukum yang jelas secara administratif dan berada dalam penguasaan fisik yang tertib.
RKBMD dan Efisiensi HPS: Memastikan kebutuhan aset daerah terencana dengan baik melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), serta seluruh dokumen kontrak dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terdokumentasi secara transparan.
Pemanfaatan Aset Optimal: Melakukan pemetaan terhadap aset-aset yang menganggur (idle) agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghapusan & Pemindahtanganan: Memastikan setiap tahapan pelepasan aset mematuhi aturan, mulai dari pelibatan tim penilai (appraisal), proses tata kelola, hingga kelengkapan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Rekapitulasi Penertiban PSU dari Kabupaten/Kota: Mengawasi tertibnya proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang mencakup kelengkapan BAST, pencatatan di Kartu Inventaris Barang (KIB), serta kesesuaian pelaksanaan dengan site plan.
Dalam arahannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi pelaporan MCSP RBS Tahun 2026 merupakan momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu aspek yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi, koordinasi, serta kesamaan pemahaman dari seluruh pihak yang terlibat agar setiap tahapan pengelolaan aset dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi pelaporan kepada KPK RI, tetapi harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Data aset harus valid, administrasi harus tertib, status hukum aset harus jelas, serta seluruh proses pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap setiap indikator dan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari pelaporan MCSP RBS Tahun 2026. Dengan adanya konsolidasi ini, berbagai kendala dalam proses pelaporan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama-sama.
Melalui konsolidasi ini, Pemprov Gorontalo berharap seluruh tahapan pelaporan dapat berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK RI, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dapat terus diwujudkan. (Putra/Gopos)








