GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyampaikan capaiannya selama tahun 2025 dalam menangani kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama tahun 2025.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo menegaskan pihaknya sebagai penegak hukum tidak segan-segan melakukan pemberantasan terhadap Tambang Ilegal di wilayah Gorontalo.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah capaian penanganan kasus tambang ilegal di Polda Gorontalo selama tahun 2025.
Kapolda bilang, untuk kasus yang masuk di Polda Gorontalo tercatat 4 LP (Laporan) dan berhasil menetapkan 26 tersangka yang kini telah masuk tahap 2 sejumlah 3 KasusÂ
Untuk di wilayah Polres Gorontalo, pihak kepolisian berhasil menangani 1 perkara dengan menetapkan 1 tersangka dan kini kasusnya sudah masuk ke tahap 2.
Untuk wilayah Polres Boalemo, pihak kepolisian berhasil menangani 6 LP (Laporan) dan berhasil menetapkan 2 tersangka tahap penyelidikan 2 Laporan dan 1 masuk tahap 2.
Sementara itu Polres Pohuwato pihak kepolisian berhasil menangani 3 Laporan dengan 8 tersangka 2 tahap penyelidikan dan 1 masuk tahap 2.
Sementara itu untuk Polresta Gorontalo Kota, Polres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Utara tidak memiliki kasus Pertambangan Tanpa Izin. (Putra/Gopos)








