No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berkas Perkara Pidana AD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin by Admin
Kamis 30 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pencemaran nama Baik

Anggota unit 1 ketika menyerahkan berkas perkara (tahap 1) terhadap kasus pencemaran nama baik dengan tersangka AD. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kamis (30/12/2021) Kejaksanaan Negeri Gorontalo menerima berkas perkara pidana yang dilayangkan Polres Gorontalo Kota dengan tersangka AD. AD yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno bahwa pelimpahan itu sudah dilakan pagi tadi oleh Unit 1.

“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Lima Panitia Tersangka Kematian Maba IAIN Gorontalo Tidak Ditahan

Nauval menjelaskan, pihaknya baru mengirimkan berkas pada hari ini sebab tersangka baru melengkapi beberapa berkas yang dipenuhi oleh terlapor.

“Setelah ini kita masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk P-19 agar nantinya dilengkapi dan akan segera membuat P-21,” jelasnya.

Terakhir Nauval mengatakan, untuk menunggu petunjuk tersebut jaksa memiliki waktu 14 hari, apabila telah terpenuhi pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan kejaksaan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya pada Senin (27/12/2021) AD sudah memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota. Selama 4 jam ia diperiksa oleh penyidik. Menurut AD bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.

Baca Juga :  Oknum ASN di Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

“Saya masih mengacu pada keputusan MK, jadi belum masuk pada keputusan perkara,” kata Adnan usai diperiksa Senin lalu. (Putra/Gopos)

Tags: Laporan ADPencemaran Nama Baik
Previous Post

Pagi Ini Anas Jusuf Dilantik Jadi Bupati Boalemo

Next Post

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Anas Jusuf diwawancarai awak media usai dilantik sebagai Bupati Boalemo, Kamis (30/12/2021) (muhajir/gopos)

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.