No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berkas Perkara Pidana AD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin by Admin
Kamis 30 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pencemaran nama Baik

Anggota unit 1 ketika menyerahkan berkas perkara (tahap 1) terhadap kasus pencemaran nama baik dengan tersangka AD. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kamis (30/12/2021) Kejaksanaan Negeri Gorontalo menerima berkas perkara pidana yang dilayangkan Polres Gorontalo Kota dengan tersangka AD. AD yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno bahwa pelimpahan itu sudah dilakan pagi tadi oleh Unit 1.

“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  IBF Laporkan RIA ke Polda Gorontalo

Nauval menjelaskan, pihaknya baru mengirimkan berkas pada hari ini sebab tersangka baru melengkapi beberapa berkas yang dipenuhi oleh terlapor.

“Setelah ini kita masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk P-19 agar nantinya dilengkapi dan akan segera membuat P-21,” jelasnya.

Terakhir Nauval mengatakan, untuk menunggu petunjuk tersebut jaksa memiliki waktu 14 hari, apabila telah terpenuhi pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan kejaksaan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya pada Senin (27/12/2021) AD sudah memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota. Selama 4 jam ia diperiksa oleh penyidik. Menurut AD bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.

Baca Juga :  Dijadikan Saksi Oleh Nurhadi Taha, Jasin: Saya Sudah Upayakan Mereka Damai

“Saya masih mengacu pada keputusan MK, jadi belum masuk pada keputusan perkara,” kata Adnan usai diperiksa Senin lalu. (Putra/Gopos)

Tags: Laporan ADPencemaran Nama Baik
Previous Post

Pagi Ini Anas Jusuf Dilantik Jadi Bupati Boalemo

Next Post

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Anas Jusuf diwawancarai awak media usai dilantik sebagai Bupati Boalemo, Kamis (30/12/2021) (muhajir/gopos)

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.