No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Begini Tanggapan Walikota Soal Gugatan Masa Jabatan ke MK

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 19 November 2023
in Kota Smart, Politik
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Humas)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan alasan mengapa dirinya ikut melayangkan gugatan masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebenarnya bukan hanya 7 Kepala Daerah namun ada banyak, cuma yang mewakili ada 7 orang,” ucapnya dikonfirmasi Sabtu, 19/11/2023

Kata Marten yang diminta diuji ke MK ialah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada hak konstitusional yang dilanggar oleh Undang-undang, oleh sebab itu di ujikan ke MK,” ucapnya.

Baca Juga :  Rivendy Luawo Siap Tampil di Pilkada Bolaemo

“Ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan ini diadukan,” imbuhnya.

Marten menerangkan, sejauh ini tahapan gugatannya sduah masuk ke tahap sidang pendahuluan dan dijadwalkan di awal Desember sudah ada keputusannya.

“Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019 dan berakhir 2 Juni 2024, sesuai ketentuan bahwa kepala daerah menjabat selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkan dan dilantik.

“Namun ini masa jabatannya di potong dua bulan,” imbuhnya.

Terakhir Marten berharap hal ini bisa dikabulkan oleh MK konstitusi kedepannya.

Baca Juga :  HUT Korpri, Dharma Wanita dan PGRI, Marten: Jadilah Garda Terdepan Membangun Daerah

“Kami serahkan semua keputusan ke MK,” tandas Wali Kota. (Putra/Gopos)

Tags: Gugatan MKMarten TahaMasa Jabatan Kepala DaerahWalikota Gorontalo
Previous Post

Pertamina Sediakan BBM Ramah Lingkungan sebagai Alternatif BBM Subsidi

Next Post

KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Related Posts

Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Rabu pagi tadi, Anggota DPR-RI, Rusli Habibie mengunjungi Adhan Dambea. 
Politik

Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

Rabu 5 Agustus 2026
Politik

Hanura Perkuat Basis Politik di Pohuwato, Ekwan Ahmad Pimpin Konsolidasi Calon Pengurus

Sabtu 25 Juli 2026
Politik

Konsolidasi Internal Digencarkan, Ekwan Ahmad Siapkan Kekuatan Politik Baru

Jumat 24 Juli 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Next Post
Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.