No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Hasan by Hasan
Minggu 19 November 2023
in Gorontalo
0
Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengaturan titik penempatan alat peraga kampanye (APK). Pengaturan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan mengatakan di Kabupaten Gorontalo terdapat titik bebas dari iklan reklame politik. Di zona bebas itu, setiap partai politik peserta Pemilu maupun Caleg dilarang untuk memasang APK.

“Zona bebas tersebut ada di Kecamatan Limboto, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab mulai dari Taman Air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Goorntalo,” kata Sowan, saat ditemui usai Rapat Koordinasi penetapan titik APK, sabtu (18/11/23)

Baca Juga :  Jangan Takut Divaksin, Covid-19 Belum Hilang

Lebih jauh, Sowan menjelaskan, zona terlarang lain sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Selebihnya, caleg dibebaskan untuk memasang APK dimanapun kecuali di titik-titik yang dilarang sebagaimana ketentuan PKPU,” ujar Sowan.

Disinggung soal jumlah APK, Sowan mengatakan pihaknya tidak mengatur hal tersebut. Sehingganya setiap peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya. (Abin/gopos)

Baca Juga :  Hari Ke-10 PSBB, Polisi Beri Teguran 2.459 Pelanggar
Tags: APK PemiluGorontaloKPU Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Begini Tanggapan Walikota Soal Gugatan Masa Jabatan ke MK

Next Post

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Sebuah pohon besar kembali tumbang di Kota Gorontalo, Ahad Sore (19/11/2023)

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.