No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bercanda Pakai Bensin, IRT di Gorontalo Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 15 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
687
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud Hati ingin bercanda, apa daya malah jadi petaka. Begitulah nasib dialami IL, warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Perempuan berusia 38 tahun tersebut kini terjerat ancaman hukuman penjara 15 tahun, gara-gara bercanda pakai premium (bensin).

Jeratan hukum yang dihadapi IL bermula ketika ia menghubungi HI, mantan aleg Deprov Gorontalo, Sabtu (10/8/2019). IL meminta HI datang ke tempat kosnya di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. IL bermaksud meminjam sepeda motor milik HI untk dipakai pulang ke Boalemo.

Berhubung Ahad (11/8/2019) bertepatan Iduladha, HI tak mengabulkan permintaan IL. HI meminta agar IL tetap tinggal. Hal itu membuat IL kesal.

“IL lalu menyiram BBM premium (bensin) kepada korban dengan cara dipercikkan. BBM tersebut dipersiapkan IL untuk bahan bakar motor menuju ke Boalemo. Saat IL memercikkan premium, HL mencoba melerai dengan menarik IL keluar kamar kos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :  Ridha-Aprijal Unggul Pilpres BEM Universitas Negeri Gorontalo

Setelah memercikkan bensin, IL lalu bercanda menyalakan korek api. IL tak menyadari bila tangannya juga ikut terkena percikan bensin. Pada IL menyalakan korek api dinyalakan, api langsung membesar dan mengenai tangannya. Secara refleks, IL lantas melempar korek api yang masih menyala. Aksi IL tersebut mengenai HI yang saat itu pakaian dan celananya berlumuran bensin.

Dalam hitungan detik, api langsung menyala dan membakar tubuh HI. Kejadian itu mengakibatkan HI mengalami luka bakar sekitar 60 persen.

“IL sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IL dijerat pelanggaran Pasal 187 ayat (2e) KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Baca Juga :  Masjid Agung Baiturrahman Limboto Siap Gelar Salat Iduladha

Baca juga: Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Lebih lanjut AKP Kukuh Islami menegaskan antara IL dan HI adalah sebatas teman. IL merupakan mantan tim sukses HL saat pencalonan anggota legislatif (Cale) di wilayah Boalemo.

“Hubungan keduanya hanya sebatas pertemanan,” tegas AKP. KUkuh Ilami.

Sekadar informasi, pasal 187 ayat (2e) menyebutkan barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum: penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain.

Selanjutnya pasal 351 mengatur tentang Penganiayaan. Pada ayat (2) disebutkan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“IL sudah dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Polres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP.Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: LimbotoPembakaran mantan alegPolres Gorontalo
Previous Post

Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Related Posts

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing
Gorontalo

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Senin 14 Juli 2025
Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025
Gorontalo

Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025

Senin 14 Juli 2025
Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon
Gorontalo

Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

Senin 14 Juli 2025
Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel
Gorontalo

Operasi Patuh Samrat 2025 Digelar, Polres Kotamobagu Kerahkan 150 Personel

Senin 14 Juli 2025
Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.