GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna memastikan setiap kebijakan anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, selaku pimpinan Banggar. Pertemuan itu turut dihadiri anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo serta jajaran TAPD yang dipimpin Ketua TAPD, Sofian Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Banggar bersama TAPD mengkaji berbagai substansi kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal, kebutuhan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo untuk penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar hasil kesepakatan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Pembahasan ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tak hanya membahas arah kebijakan anggaran, Banggar DPRD juga mencermati berbagai usulan dan kebutuhan daerah sebagai bahan penyusunan APBD Perubahan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan alokasi anggaran yang lebih efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (isno/gopos)








