GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun. Komitmen tersebut menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus mengalami kenaikan sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima aktif (ongoing).
Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Angka itu meningkat signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target 1.047.221 mahasiswa penerima.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.
“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi. Kami memastikan anggarannya tidak berkurang dan program berjalan lebih baik lagi,” ujar Brian.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa penerima. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Skema Distribusi Berbasis Data
PPAPT menjelaskan, distribusi kuota KIP Kuliah periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung serta akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi. Skema ini membuat persentase penerima di tiap kampus relatif stabil.
Namun sejak 2025, pengelolaan dilakukan langsung oleh PPAPT Kemdiktisaintek dengan pendekatan berbasis data sosial dan hasil seleksi nasional. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS maupun PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota tetap didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah masing-masing.
Perubahan skema ini menyebabkan fluktuasi jumlah penerima di sejumlah kampus. Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan pada 2024 menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada 2025 meningkat drastis menjadi lebih dari 3.000 penerima karena tingginya jumlah siswa pemegang KIP yang lolos SNBP dan SNBT.
Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami penurunan dari sekitar 1.900 penerima pada 2024 menjadi sekitar 708 pada 2025, karena jumlah siswa pemegang KIP yang lolos seleksi di kampus tersebut lebih sedikit. Meski demikian, Kemdiktisaintek tetap mendistribusikan tambahan kuota sebagai bentuk penyesuaian.
Penajaman Sasaran Mulai 2026
Seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai 2026 prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 hingga desil 4.
Untuk PTN, prioritas tetap diberikan kepada siswa yang lulus melalui jalur SNBP dan SNBT. Kebijakan ini diambil guna memastikan bantuan benar-benar menjangkau calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran melalui evaluasi rutin. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan melalui laman lapor.go.id, Pusat Panggilan ULT 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, serta WhatsApp resmi ULT (Rama/Gopos)








