No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 30 Juni 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan oleh Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Terdakwa, Nadim Anwar Mekarim, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam putusan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan. 

Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Segera Buatkan Pergub Pendidikan Anti Korupsi

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. 

“Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ucapnya.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125 Miliar rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  KPK Pecat 51 Pegawai, DPR Minta Transparan

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengadilan juga memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung. 

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di masyarakat. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Rutan, Dinkes Jalin Kerja Sama

Next Post

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.