No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 30 Juni 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan oleh Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Terdakwa, Nadim Anwar Mekarim, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam putusan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan. 

Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Potensi Besar Kaum Milenial, Waktunya Hijrah Jadi Entrepeneur

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. 

“Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ucapnya.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125 Miliar rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengadilan juga memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung. 

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di masyarakat. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Previous Post

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Next Post

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Related Posts

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Bolmut Beberlan Kronologi Gugurnya Briptu Excel Mamuli saat Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.