No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 30 Juni 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan oleh Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Terdakwa, Nadim Anwar Mekarim, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam putusan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan. 

Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. 

“Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ucapnya.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125 Miliar rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Berkas Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Asabri Dilimpahkan

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengadilan juga memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung. 

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di masyarakat. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Rutan, Dinkes Jalin Kerja Sama

Next Post

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Related Posts

Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Ilustrasi - Sejumlah penumpang KRL Commuter Line memadati peron di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/1/2026). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/sgd
Nasional

Commuter Line Jabodetabek Layani 178 juta Perjalanan Januari-Juni 2026

Sabtu 1 Agustus 2026
Kepala Satgas Koorsup KPK IV.2 Tri Budi Rochmanto (kanan) berbincang dengan jajaran Pemerintah Provinsi, pengawas pada proyek strategis Multi-Years Project (MYP) disela pemantauan langsung di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.  ANTARA/HO-Dokumentasi Pemprov Sulsel.
Nasional

Proyek Strategis MYP Rp3,7 trilun di Sulsel Dipantau Langsung KPK

Jumat 31 Juli 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kondisi terkini rumah duka korban.

    Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Sudah Seminggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahnya Jalan Sehat Alumni SMAN 1 Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Hari Mengabdi di Tanah Baduy, Mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo Menginspirasi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum DPP IKASMANSA Ajak Alumnus Bangun SMANSA Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.