GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan oleh Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa, Nadim Anwar Mekarim, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam putusan.
Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan.Â
Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.Â
“Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ucapnya.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125 Miliar rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pengadilan juga memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung.Â
Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di masyarakat. (Putra/Gopos)








