GOPOS.ID, BOGOR – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suhatyanto, mengatakan, penggeledahan mengungkap sebuah brankas yang terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok usai penggeledahan.
Menurut Totok, total nilai barang bukti yang ditemukan di dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang disimpan di dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari operasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga proses penyidikannya dilakukan secara intensif oleh kepolisian.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang-barang yang ditemukan dalam brankas tersebut. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.(Antara/gopos)








