No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Warga di Makassar Ditetapkan Tersangka

Hasan by Hasan
Kamis 11 Juni 2020
in Nasional
0
36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengamankan 31 warga yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar. Dari 31 warga tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo,S.I.K.,M.Si, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara.

“Dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara. Prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” terang Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi diamankan 25 orang dan ditetapkan 2 terangka. Yaitu SA dan MR. Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka, yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, Polisi mengamankan 5 orang tersangka.

Baca Juga :  Kantor Ditutup, 8 OPD Pohuwato Bekerja dari Rumah

“Jadi 31 orang diamankan, delapan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim Tompo, kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk. Terdiri tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, serta Jatanras Polrestabes Makassar.

“Para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP. Kemudian pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ibrahim Tompo.

Oleh karena itu, Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat jangan lagi ada yang melakukan tindakan ambil paksa jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga :  Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Hanya Bagi Pendaftar 23 April

“Polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tindakan tegas dan penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19,” tutur Ibrahim Tompo.(adm-02/gopos)

Sumber

Tags: Ambil Paksa Pasiencovid 19Polda Sulsel
Previous Post

Karawo di Tengah Pademi Covid-19

Next Post

191 Karyawan RS Multazam Sudah Selesai di Swab-PCR Test Covid-19

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

191 Karyawan RS Multazam Sudah Selesai di Swab-PCR Test Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.