No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPOM Keluarkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm

Admin by Admin
Jumat 30 April 2021
in Nasional
0
Vaksin Covid-19

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito (Foto: Capture Screen Youtube/Badan POM)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Republik Indonesia telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) untuk vaksin Sinopharm.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, mengatakan vaksin Sinopharm ini menggunakan platform inactivated virus. Vaksin ini telah didaftarkan di Indonesia dan didistribusikan PT. Kimia Farma dengan nama SarsCov2 Vaccine Vero Cell Inactivated.

“Badan POM telah mengeluarkan EUA untuk vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 dengan nomor EUA2159000143A2 dengan satu kemasan vial berisi 0,5 ml satu dosis vaksin,” kata Penny Jumat (30/4/2021) saat konferensi pers secara virtual.

Baca Juga :  Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19 Sinovac, Presiden: Gak Terasa

Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi yang memberikan kekebalan untuk melawan dan mencegah COVID-19 pada orang dewasa diatas usia 18 tahun. Pemberian dua dosis dengan durasi 21 hingga 28 hari.

Kejadian efek samping lokal yang sering dilaporkan yaitu dalam kategori ringan sepeti rasa sakit, kemerahan, bengkak dengan frekuensi 0,01 persen. Sedangkan efek samping lokal kategori berat grade 3 juga dengan frekuensi 0,01 persen.

Kemudian efek samping sistemik yang dilaporkan, yaitu sakit kepala 12 persen, nyeri otot tiga persen, batuk, dan efek ringan lainnya. Efek samping sistemik grade 3 yang dilaporkan juga ringan, 0,01 persen.

Baca Juga :  Pengujian Vaksin Covid-19 di Provinsi Gorontalo Harus Terbuka Kepada Masyarakat

“Dari aspek keamanan dari vaksin Sinopharm adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik. Aspek mutu, mulai dari bahan yang digunakan, proses pembuatan, dan sebagainya juga sudah disampaikan sesuai dan lengkap,” kata Penny. (sumber: infopublik)

Tags: Vaksin Covid-19Vaksin Sinopharm
Previous Post

Jumat Siang Ini, Vaksin Covid Tahap 10 Tiba di Indonesia

Next Post

Program Padat Karya, Langkah Efektif Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Program Padat Karya

Program Padat Karya, Langkah Efektif Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.