No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan Polres Pohuwato Jadikan Tersangka Dua Pemuda yang Terlibat Perkelahian

Alexa by Alexa
Kamis 27 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Jumpa pers Polres Pohuwato atas penetapan tersangka kasus perkelahian, Kamis (27/11/2025) (Yusuf/Gopos)

Jumpa pers Polres Pohuwato atas penetapan tersangka kasus perkelahian, Kamis (27/11/2025) (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi, Selasa (12/08/2025).

Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif serta memiliki hubungan pertemanan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/11/2025).

Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju menjelaskan, kasus ini bermula dari perkelahian antara dua pihak yang saling melaporkan satu sama lain. Kedua orang tersebut mengalami luka dan mengajukan laporan ke SPKT Polres Pohuwato.

“Peristiwa ini terjadi antara kedua belah pihak. Kejadian berawal dari perkelahian yang menyebabkan masing-masing mengalami luka. Keduanya melaporkan rasa keberatan atas dugaan penganiayaan, dan sebagai Polri tentu kami wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” jelas Kompol Heny.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Ciduk Tiga Kurir Sabu

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, memaparkan kasus ini merupakan dua laporan polisi yang saling terkait. Laporan pertama, LPB 151/IX/2025, diajukan oleh Uci terhadap Rizaldi Saputra (RS). Laporan kedua, LPB 150/2025, diajukan oleh RS terhadap Ferdi Husain (FH), yang akrab disapa Uci.

“Dua laporan ini merupakan satu rangkaian kejadian. Intinya dua orang berkelahi dan saling melukai,” ujar AKP Khoirunnas.

Menurut penyidik, RS dan seorang temannya mendatangi FH. Terjadi cekcok yang berlanjut menjadi perkelahian. Peristiwa itu diakui kedua belah pihak dan diperkuat oleh keterangan para saksi.

Dalam kejadian tersebut, RS mengalami luka berat setelah jatuh ke tanah dan dipukul beberapa kali oleh FH. Sementara FH juga mengaku menerima pukulan di bagian kepala, bibir, serta tendangan di punggung dari RS.

Baca Juga :  Gara-gara Mabuk, Cekcok, Paman Nekat Habisi Nyawa Keponakannya

“Kedua belah pihak kini berstatus tersangka setelah melalui proses penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan,” AKP Khoirunnas

AKP Khoirunnas mengaku masing-masing di jerat pasal berbeda-berbeda, tersangka FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka RS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Kedua tersangka ini saling mengenal dan sebelumnya berteman. Peristiwa ini terjadi karena emosi yang berlebihan. Selama penyidikan, keduanya kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan,” tutup AKP Khoirunnas.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres Pohuwato
Previous Post

Wenny Gaib: 80% Karakter Anak Dibentuk Guru, Perannya Sangat Krusial

Next Post

Cegah Stunting, Nurjana Ajak PIAD Gorontalo Kampanyekan Bahaya Pernikahan Dini

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf saat memberikan sambutan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ibu ke 97 oleh PIAD Provinsi Gorontalo di  Grand Q Kota Gorontalo, Kamis (27/11/2025).(Rocky/Humas)

Cegah Stunting, Nurjana Ajak PIAD Gorontalo Kampanyekan Bahaya Pernikahan Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.