GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi, Selasa (12/08/2025).
Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif serta memiliki hubungan pertemanan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/11/2025).
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju menjelaskan, kasus ini bermula dari perkelahian antara dua pihak yang saling melaporkan satu sama lain. Kedua orang tersebut mengalami luka dan mengajukan laporan ke SPKT Polres Pohuwato.
“Peristiwa ini terjadi antara kedua belah pihak. Kejadian berawal dari perkelahian yang menyebabkan masing-masing mengalami luka. Keduanya melaporkan rasa keberatan atas dugaan penganiayaan, dan sebagai Polri tentu kami wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” jelas Kompol Heny.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, memaparkan kasus ini merupakan dua laporan polisi yang saling terkait. Laporan pertama, LPB 151/IX/2025, diajukan oleh Uci terhadap Rizaldi Saputra (RS). Laporan kedua, LPB 150/2025, diajukan oleh RS terhadap Ferdi Husain (FH), yang akrab disapa Uci.
“Dua laporan ini merupakan satu rangkaian kejadian. Intinya dua orang berkelahi dan saling melukai,” ujar AKP Khoirunnas.
Menurut penyidik, RS dan seorang temannya mendatangi FH. Terjadi cekcok yang berlanjut menjadi perkelahian. Peristiwa itu diakui kedua belah pihak dan diperkuat oleh keterangan para saksi.
Dalam kejadian tersebut, RS mengalami luka berat setelah jatuh ke tanah dan dipukul beberapa kali oleh FH. Sementara FH juga mengaku menerima pukulan di bagian kepala, bibir, serta tendangan di punggung dari RS.
“Kedua belah pihak kini berstatus tersangka setelah melalui proses penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan,” AKP Khoirunnas
AKP Khoirunnas mengaku masing-masing di jerat pasal berbeda-berbeda, tersangka FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka RS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Kedua tersangka ini saling mengenal dan sebelumnya berteman. Peristiwa ini terjadi karena emosi yang berlebihan. Selama penyidikan, keduanya kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan,” tutup AKP Khoirunnas.(Yusuf/Gopos)








