No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Muhajir by Muhajir
Kamis 9 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Sidang kasus investasi bodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family yang melibatkan pasangan suami istri, yakin terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022).

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Kasus dengan nomor register 88/Pid.Sus/2022/PN Gto ini dilanjutkan dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Yakop Mahmud, Firmansyah Filipito, dan Warsito Kasim mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dinilai surat dakwaan tersebut mengalami cacat formil maupun materil. Ada beberapa poin dari nota keberatan disampaikan kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Rustam SH MH.

Baca Juga :  Keluarga Korban Penikaman di Jl Trans Pohuwato Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Kuasa hukum terdakwa menilai, surat yang dibuat oleh JPU keliru dalam menjelaskan status pekerjaan terdakwa Rinto. Mereka juga menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dalam menerangkan maksud dari pasal 16.

Surat dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam mengurai perbuatan hukum dari terdakwa satu maupun terdakwa dua. Surat tuntutan tidak memuat siapa yang bertindak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

Baca juga: Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Itu tidak diuraikan,” ujar kuasa hukum.

Keberatan lain yang diajukan hukum yaitu surat dakwaan tidak jelas dalam menerangkan maksud menghimpun dana dan menginvestasikan dana. Jumlah dana yang ditradingkan juga ikut menjadi pertanyaan kuasa hukum karena tidak jelas nominal yang diterangkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Ismet Mile oleh Jurkam YA Dilimpahkan ke Polres Bonebol

Mereka juga ikut menilai JPU telah menggabungkan perkara pidana dan perkara perdata dalam surat dakwaan. Tempat dan waktu peristiwa hukum atau lokus dan fokus delicti juga tidak dijelaskan secara jelas dan cermat. Kuasa hukum menilai, surat dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya sehingga patut untuk dibatalkan.

Baca juga: Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan

Berdasarkan nota keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa Rinto bersama istri, kuasa hukum memohon agar hakim dapat menerima eksepsi dari terdakwa dan membatalkan dakwaan menurut hukum atau setidak-tidaknya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dari hasil eksepsi yang disampaikan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi hasil eksepsi terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang Rabu 15 Juni pekan depan. (muhajir/gopos)

Tags: Kasus Investasi BodongKuasa Hukum RintoPN GorontaloSurat Dakwaan JPU
Previous Post

Jangan Saling Iri, Pejabat Kota Gorontalo Harus Bisa Berinovasi

Next Post

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Penyakit mulut dan kuku

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.