No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Muhajir by Muhajir
Kamis 9 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Sidang kasus investasi bodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family yang melibatkan pasangan suami istri, yakin terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022).

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Kasus dengan nomor register 88/Pid.Sus/2022/PN Gto ini dilanjutkan dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Yakop Mahmud, Firmansyah Filipito, dan Warsito Kasim mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dinilai surat dakwaan tersebut mengalami cacat formil maupun materil. Ada beberapa poin dari nota keberatan disampaikan kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Rustam SH MH.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Amankan 5 Pemuda yang Hendak Balapan Liar

Kuasa hukum terdakwa menilai, surat yang dibuat oleh JPU keliru dalam menjelaskan status pekerjaan terdakwa Rinto. Mereka juga menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dalam menerangkan maksud dari pasal 16.

Surat dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam mengurai perbuatan hukum dari terdakwa satu maupun terdakwa dua. Surat tuntutan tidak memuat siapa yang bertindak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

Baca juga: Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Itu tidak diuraikan,” ujar kuasa hukum.

Keberatan lain yang diajukan hukum yaitu surat dakwaan tidak jelas dalam menerangkan maksud menghimpun dana dan menginvestasikan dana. Jumlah dana yang ditradingkan juga ikut menjadi pertanyaan kuasa hukum karena tidak jelas nominal yang diterangkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Pemuda 17 tahun Diamankan Polisi

Mereka juga ikut menilai JPU telah menggabungkan perkara pidana dan perkara perdata dalam surat dakwaan. Tempat dan waktu peristiwa hukum atau lokus dan fokus delicti juga tidak dijelaskan secara jelas dan cermat. Kuasa hukum menilai, surat dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya sehingga patut untuk dibatalkan.

Baca juga: Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan

Berdasarkan nota keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa Rinto bersama istri, kuasa hukum memohon agar hakim dapat menerima eksepsi dari terdakwa dan membatalkan dakwaan menurut hukum atau setidak-tidaknya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dari hasil eksepsi yang disampaikan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi hasil eksepsi terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang Rabu 15 Juni pekan depan. (muhajir/gopos)

Tags: Kasus Investasi BodongKuasa Hukum RintoPN GorontaloSurat Dakwaan JPU
Previous Post

Jangan Saling Iri, Pejabat Kota Gorontalo Harus Bisa Berinovasi

Next Post

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Related Posts

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian
Hukum & Kriminal

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian

Rabu 31 Mei 2023
Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian
Hukum & Kriminal

Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian

Rabu 31 Mei 2023
Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Headline

Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selasa 30 Mei 2023
Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo
Hukum & Kriminal

Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Empat Ekskavator dari Lokasi Tambang Dengilo
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Minggu 28 Mei 2023
Next Post
Penyakit mulut dan kuku

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per Juni 2023, Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Makan Ayam Goreng Crispy QFC Limboto Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Tes Urine, Oknum Kapolsek di Pohuwato Positif Amfetamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.