No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

redaksi by redaksi
Kamis 2 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Lama dinanti, akhirnya terdakwa kasus investasi bodong bermodus perdagangan mata uang (Forex) FX Family akhirnya disidangkan, Kamis (2/6/2022) siang tadi di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dua terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim. Mereka yakni Ariyanto Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Terdakwa Rinto dan Susi, sehingga Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Dimana dalam dakwaannya Rinto Cs melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Intip 5 Tips Trading Forex atau Crypto Untuk Pemula

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.

Kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Rinto Ikut Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Atas perbutannya tersebut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tukar Stiker QRIS Kotak Amal di 38 Masjid, Pelaku Ternyata Eks Pegawai Bank BUMN

Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Serta ketiga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Duit Nasabah Forex FX Family Lenyap, Lima Rekening Rinto Kosong

Sidang selanjutnya akan diagendakan pada Kamis depan (9/6/2022) untuk agenda keberatan atas dakwaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (adm-02/gopos)

Tags: ForexSidang ForexSidang Investasi Bodong
Previous Post

Penjagub Gorontalo: Terimakasih Pak Rusli-Idris

Next Post

Wakili Pohuwato, Desa Bulili Terpilih Jadi Kampung KB

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa

Wakili Pohuwato, Desa Bulili Terpilih Jadi Kampung KB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.