No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Admin Finance Ditahan Polisi Usai Gadaikan 11 BPKB Milik Perusahaan

Alexa by Alexa
Rabu 14 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
0
Terduga pelaku penggelapan BPKB perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo.

Terduga pelaku penggelapan BPKB perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gotontalo Utara (Gorut) berinisial AS (31) ditahan Polsek Kota Tengah lantaran diduga nekat menggadaikan 11 unit Buku Kepemilikan Kedaraan Bermotor (BPKB) milik salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman menjelaskan kronologis penggelapan BPKB yang dilakukan oleh AS.

Bermula saat pimpinan perusahan Brian Faniarsih melaporkan dugaan penggelapan 10 unit BPKB motor, dan satu unit BPKB mobil pada pertengahan Juli 2024 oleh AS yang tak lain merupakan tenaga admin di perusahan pembiayaan tersebut.

Baca Juga :  Commad Center Polda Gorontalo Bisa Deteksi Wajah

“Pihak perusahan curiga, lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka Rp36 juta,” kata Sri, Selasa (13/8/2024)

Sri mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap AS namun selalu mangkir. Setelah ditelusuri ternyata terduga pelaku AS tidak berada di wilayah Gorontalo dan melarikan diri ke Sulawesi Tengah.

AS akhirnya berhasil diamankan di kabupaten Morowali pada awal bulan ini, selanjutnya dilakukan penahanan pada tanggal 9 Agustus 2024.

“Tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali dan mengamankan pelaku,” terang Sri.

Baca Juga :  Wajah Perempuan Ini Babak Belur Dihajar Pacar

Kekinian, AS telah diamankan di rutan polsek kota tengah. Akibat perbuatanya dia disangkakan dengan pasal 374 juncto 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihak kepolisaan masih mendalami motif tersangka.(Sari/gopos)

Tags: Gadai BPKBPolresta Gorontalo KotaPolsek Kota Tengah
Previous Post

Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Ikut Gladi Jelang Pelantikan

Next Post

Bupati Pantau Langsung Latihan Paskibraka Pohuwato 2024

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Bupati Pohuwato Pantau Latihan Paskibraka, di Kantor Sementara Bupati Pohuwato, Selasa (14/08/2024) (F. Iwan Karim)

Bupati Pantau Langsung Latihan Paskibraka Pohuwato 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.