ADA yang menarik menyangkut persoalan udara Gorontalo belakangan ini. Untuk membaca keadaan politik, rupanya kita tidak perlu menunggu pidato pejabat. Cukup tarik napas. Pada 9 Oktober 2026, indeks kualitas udara (AQI) di Pohuwato mencapai 130, sementara Kota Gorontalo dan Bone Bolango berada pada angka 117 (Data Dinkes Provinsi Gorontalo).
Seluruh kabupaten/kota di Gorontalo tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Beberapa hari kemudian, pemerintah provinsi mengonfirmasi bahwa asap yang menyelimuti wilayah ini berasal dari kebakaran lokal dan kiriman dari luar daerah, termasuk Kalimantan dan Papua Selatan.
Di tingkat lokal, BPBD Provinsi Gorontalo mencatat 158 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 21 September 2026. Pada Oktober, kebakaran seluas sekitar 200 hektare di Kabupaten Gorontalo bahkan membutuhkan delapan hari hingga berhasil dipadamkan. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik bencana. Di baliknya ada kesehatan yang terancam, tanaman yang hangus, dan warga yang harus menyesuaikan hidup dengan udara yang semakin sulit dihirup.
Asap memang tidak mengenal batas administratif. Kebakaran di satu wilayah dapat membawa dampak ke wilayah lain, sementara kebakaran lokal tetap membutuhkan penanganan tersendiri. Dengan demikian, karhutla bukan sekadar persoalan cuaca atau seberapa cepat api dipadamkan. Karhutla juga berbicara tentang keputusan politik, tata kelola lingkungan, dan keberanian mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Asap boleh datang dari mana saja, tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut menguap bersamanya. Sebab, ketika masyarakat menghirup asap, penjelasan pemerintah tidak pernah bisa menggantikan udara bersih.
Ketika Bencana Disebut “Takdir”
Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyebut posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire sebagai “takdir kita” ketika membahas ancaman bencana. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mendorong peningkatan anggaran mitigasi secara signifikan. Konteks ini penting agar kritik tidak berhenti pada satu kata dan mengabaikan keseluruhan pernyataan. Namun, kata takdir tetap menyisakan persoalan ketika digunakan untuk membicarakan bencana. Sebab, bahasa bukan sekadar cara menjelaskan keadaan. Bahasa juga menentukan pertanyaan apa yang dianggap penting dan tanggung jawab siapa yang perlu diperiksa.
Indonesia memang menghadapi risiko geologis sebagai akibat dari kondisi geografisnya. Dan Negara tidak bisa mengatur arah angin atau menghentikan musim kemarau sesuka hati. Namun, jika letak geografis merupakan takdir, apakah besarnya kerusakan juga harus diterima sebagai nasib? Apakah kebakaran yang berulang, pengawasan yang lemah, dan pencegahan yang tidak memadai cukup dijelaskan dengan menyebut kondisi alam?
Letak geografis bukan keputusan pemerintah. Namun pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diserahkan kepada takdir. Kita mungkin tidak dapat menghapus seluruh risiko bencana, tapi berhak mempertanyakan mengapa risiko yang dapat dikurangi terus dibebankan kepada masyarakat.
Karhutla tidak semata-mata ditentukan oleh cuaca. Risiko kebakaran juga berkaitan dengan tata guna lahan, praktik pembukaan lahan, pengawasan kawasan konsesi, kesiapan penanggulangan, dan penegakan hukum. Musim kemarau membuat vegetasi lebih mudah terbakar, tetapi tata kelola turut menentukan seberapa besar risiko dapat ditekan dan seberapa cepat api ditangani. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya mengapa api muncul, tetapi juga apakah pemerintah telah melakukan pencegahan yang memadai, mengawasi wilayah rawan, dan menindak pelanggaran.
Melalui representasi media, birokrasi mudah mempertontonkan tanda-tanda kesibukan yang kemudian dibaca sebagai bukti bahwa pemerintah sedang bekerja. Rapat digelar, personel dikerahkan, imbauan diumumkan, lalu kamera merekam kunjungan pejabat ke lokasi kebakaran. Semua itu bisa menjadi bagian penting dari penanganan bencana. Namun, banyaknya kegiatan tidak otomatis membuktikan bahwa pencegahan berjalan efektif. Api yang berhasil dipadamkan memang layak diapresiasi, tetapi kebakaran yang berhasil dicegah seharusnya menjadi ukuran yang tidak kalah penting.
Masalahnya, dalam model politik seperti itu, api yang sudah telanjur membesar menyediakan panggung yang jauh lebih menyala ketimbang keberhasilan untuk mencegahnya. Pejabat bisa tampil di depan kobaran api, sementara keberhasilan pencegahan jarang mendapat sorotan serupa. Kalau tidak lebih kasar dibilang memang tidak ada niat pencegahan!
Di lain pihak, masyarakat diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas luar ruang. Imbauan tersebut diperlukan, tetapi jangan sampai perlindungan warga berhenti pada daftar cara menghindari asap. Warga tidak memiliki kuasa untuk mengawasi konsesi, mengatur tata guna lahan, atau menegakkan hukum. Meminta masyarakat beradaptasi tanpa menjelaskan secara terbuka langkah pencegahan yang telah dilakukan berarti membebankan sebagian tanggung jawab kepada pihak yang paling sedikit memiliki kendali atas sumber masalah. Warga boleh diminta memakai masker, tetapi pemerintah tidak boleh menjadikan masker sebagai ukuran keberhasilan mitigasi. Udara bersih bukan hadiah bagi masyarakat yang patuh pada imbauan, itu adalah hak yang harus dilindungi melalui kebijakan di level struktural!
“Hutan Rusak” Menjadi Tipu-tipu Ekonomi
Politik bahasa juga bekerja dalam wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare ‘hutan rusak’ untuk pengembangan biofuel. Pada 7 Oktober 2026, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, menyampaikan gagasan pemanfaatan kawasan yang disebut telah kehilangan kayu produktif dan berubah menjadi semak belukar. Energi alternatif tentu penting. Namun, ketika kerusakan ekologis buru-buru diterjemahkan menjadi peluang ekonomi, kita patut bertanya, siapa yang menentukan bahwa hutan tersebut sudah tidak bernilai, dan siapa yang kelak paling diuntungkan dari pemanfaatannya?
Istilah hutan rusak seolah menyulap kawasan yang bermasalah menjadi lahan yang siap menghasilkan keuntungan. Padahal, kehilangan tegakan pohon produktif tidak berarti hilangnya fungsi ekologis, apalagi menghapus status hukum kawasan. Sebagian lahan mungkin cocok untuk budidaya tanaman energi, sebagian lain membutuhkan restorasi. Menyamakan keduanya dalam satu angka raksasa adalah cara yang praktis untuk presentasi investasi, tetapi ceroboh sebagai dasar kebijakan. Setidaknya itu argumen satir kebahasaannya.
Di titik ini, bahasa pembangunan menjadi alat politik yang ampuh. Hutan rusak berubah menjadi potensi lahan, potensi lahan menjadi sumber bahan baku, lalu sumber bahan baku menjadi peluang bisnis. Kerusakan yang semestinya memicu pertanyaan tentang tanggung jawab dan pemulihan justru memperoleh kehidupan baru dalam bahasa investasi. Hutan boleh kehilangan pohon, tetapi jangan sampai kehilangan nilai jualnya—begitu kira-kira logika denotatifnya (baca; tersiratnya).
Angka 12,7 juta hektare pun terdengar mengesankan sebelum publik mengetahui peta kawasan, status hukumnya, kelayakan ekologisnya, dan siapa yang akan menguasai rantai produksinya. Siapa yang memperoleh konsesi? Siapa yang menanggung risiko ekologis? Siapa yang menikmati keuntungan? Tanpa jawaban terbuka, jargon kemandirian energi berisiko menjadi karpet merah bagi kepentingan bisnis yang dekat dengan kekuasaan, sementara masyarakat sekitar kembali diminta menerima konsekuensi paling busuknya.
Pemerintah boleh menjanjikan energi alternatif, tetapi kerusakan hutan bukan cek kosong untuk ekspansi ekonomi. Sebelum menghitung berapa banyak bahan bakar yang bisa diproduksi, jelaskan terlebih dahulu apa yang akan dipulihkan, apa yang akan dipertahankan, dan siapa yang akan diuntungkan. Jangan sampai hutan yang rusak hanya dianggap sebagai masalah ketika terbakar, lalu mendadak menjadi aset ketika ditemukan peluang bisnis di atasnya!
Gimmick Kekuasaan dan Politik “Cuci tangan”
Wacana “takdir” dan “hutan rusak” mungkin terdengar berbeda, tetapi keduanya memperlihatkan bahaya ketika bahasa kekuasaan digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab. “Takdir” berisiko menaturalisasi ancaman, sementara “hutan rusak” dapat mengubah kerusakan ekologis menjadi peluang bisnis sebelum kelayakan pemanfaatannya dibuktikan. Ketika persoalan lingkungan dibingkai seperti itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar pilihan kata, tetapi juga siapa yang berhak menentukan nasib hutan, siapa yang meraup keuntungan, dan siapa yang harus menanggung kerugiannya.
Dalam skema pemanfaatan lahan, keuntungan ekonomi berpotensi terkonsentrasi pada pemilik modal dan pemegang konsesi, sementara dampak ekologisnya ditanggung masyarakat luas. Warga menghirup asap, petani kehilangan tanaman, dan publik menanggung biaya kesehatan serta pemulihan lingkungan. Keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan. Ketimpangan inilah yang semestinya dijawab pemerintah, bukan ditutupi dengan jargon pembangunan dan janji pemanfaatan lahan.
Sayangnya, publik lebih sering disuguhi pengerahan personel, rapat koordinasi, imbauan, dan kunjungan pejabat. Semua itu mungkin diperlukan, tetapi kesibukan birokrasi bukan bukti keberhasilan. Tanpa keterbukaan tentang penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban, penanganan bencana mudah menjadi panggung pencitraan, sementara publik terus “sesak napas menunggu” jawaban konkret.
Di tengah situasi itu, bahasa politik bekerja sebagai alat cuci tangan. ‘Takdir’ dapat membuat risiko terasa tak terhindarkan, ‘asap kiriman’ dapat menggeser perhatian ke wilayah lain, ‘hutan rusak’ dapat mengubah kerusakan ekologis menjadi peluang bisnis. Istilah-istilah tersebut memang memiliki konteks masing-masing, tetapi ketika dipakai tanpa penjelasan dan bukti yang memadai, semuanya berpotensi mengaburkan pertanyaan paling mendasar, siapa yang bertanggung jawab, kebijakan apa yang gagal, dan siapa yang diuntungkan?
Masyarakat sudah cukup dibuat gerah oleh asap. Mereka tidak seharusnya dipaksa menerima pula penjelasan pejabat yang berputar-putar tanpa kejelasan. Asap memang mengikuti arah angin, tetapi tanggung jawab tidak semestinya mengikuti arah kepentingan. Selama api masih menyala di lahan gambut Kalimantan, hutan Papua, dan wilayah lainnya, parade konferensi pers serta imbauan tidak boleh menjadi pengganti penyelidikan, pencegahan, dan penegakan hukum. Jangan sampai pemerintah lebih cekatan memadamkan kritik daripada memadamkan api, lebih sibuk merawat citra daripada memulihkan hutan. Sebab dalam politik bencana, persoalan paling serius bukan hanya hutan yang kembali menjadi abu, tetapi kekuasaan yang terus menemukan alasan untuk tidak bertanggung jawab.(*)








