No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus Pria Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Obat-Obatan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 1 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba di Kabupaten Gorontalo Rabu (1/03/2023) (Foto: dela)

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba di Kabupaten Gorontalo Rabu (1/03/2023) (Foto: dela)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polresta Gorontalo berhasil mengamankan Seorang pria asal manado yang kedapatan membawakan satu barang jenis obat Hexymer.

Pemuda tersebut ialah VJA (27) yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia di amankan saat mengambil 1 paket barang dari kantor jasa pengiriman barang di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Mohamad Adam menyampaikan penangkapan VJA beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis obat Hexymer.

Adam menyampaikan VJA mengaku membeli dari aplikasi shope dengan harga sekitar Rp.500 ribu. Kemudian ia akan menjual atau mengedarkan kembali perplastik dalam 1 plastik berisikan 100 butir dengan harga jual Rp.300 ribu 1 plastik.

Baca Juga :  Mabuk, Pukul Ipar hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

“Pelaku dikenakan pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 miliar,” ucap Adam

Lebih Lanjut, Adam mengatakan adapun barang bukti yang disita 1 botol obat merek Hexymer, 1 unit handphone merek infix kemudian paket kemasan dan pengembangan penyidikan sudah sampai ke manado, ditempat dimana yang bersangkutan menyalurkan obat yang dipaket-paket lagi.

“Untuk perkembangan pemeriksaan hari ini perkara sudah tahap 1,” tandasnya. (dela/gopos)

Tags: Konferensi PersPolres GorontaloSatnarkoba Polres Gorontalo
Previous Post

Polresta Gorontalo Kota Sita Emas 253 Gram dari Ibu-Anak Terduga Pencuri Emas

Next Post

SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Berikut Manfaat Belajar di Pagi Hari

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi belajar (Pixabay/455992)

SMA/SMK di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Berikut Manfaat Belajar di Pagi Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.