No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mabuk, Pukul Ipar hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Arashy by Arashy
Senin 6 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
1.3k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. UE alia Usu tak bisa lagi menguasai emosi. Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itupun terlibat baku pukul dengan iparnya, Basri Kandipa (30).

Ironinya, aksi itu berujung maut. Sang Ipar, yang merupakan warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah ditemukan meninggal di tengah kebun jagung, di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hasil otopsi menemukan, Basri meninggal akibat mengalami patah tulang rusuk yang kemudian menembus hingga lambung. Kondisi itu dialami Basri diduga kuat akibat ditendang oleh Usu saat terlibat perkelahian.

Baca Juga :  Bercanda Pakai Bensin, IRT di Gorontalo Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Atas kejadian itu, Usu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana, saat konfrensi pers, Senin (6/1/2020).

Menurut AKBP. Ade Permana, saat terlibat baku hantam keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras. Kondisi itu membuat perkelahian antar keduanya sulit diredam.

“Sebelumnya keduanya sempat baku pukul di tempat minum. Setelah didamaikan kemudian berlanjut di rumah mertua korban, yang mengakibatkan gigi depan tersangka patah. Tersangka kemudian membalas korban dengan tendangan di bagian dada,” tutur AKBP Ade Permana.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tinjau Proyek Jalan Wisata dan Jalan Lingkungan di Bone Bolango

Lebih lanjut mantan Kapolres Boalemo ini juga menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, kematian korban dipicu adanya tulang rusuk yang patah dan menusuk lambung. Kondisi tersebut diakibatkan tendangan tersangka saat perkelahian.

“Berdasarkan hasil otopsi tulang rusuk kirinya patah akibat tendangan yang keras dan menusuk lambung,” jelas Ade.(Arif/gopos)

Tags: 15 Tahun PenjaraMabukPolres GorontaloPukul Ipar
Previous Post

AKP Bernadin Situngkir Jabat Kasat Binmas Polres Pohuwato

Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Related Posts

Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri
Gorontalo

Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

Senin 23 Juni 2025
Gorontalo Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
Gorontalo

BMKG Gorontalo Imbau Waspada Hujan Deras

Minggu 22 Juni 2025
BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan
Gorontalo

BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan

Sabtu 21 Juni 2025
Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila
Gorontalo

Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila

Sabtu 21 Juni 2025
Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako
Gorontalo

Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako

Sabtu 21 Juni 2025
Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi
Gorontalo

Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Gorontalo Imbau Waspada Hujan Deras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mie Gacoan di Kota Gorontalo Bisa Buka Kembali Bila Hak Pekerja dan Pemilik Material Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.