No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Disiplin, Dua Polisi di Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 6 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tak Disiplin, Dua Polisi di Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP, Senin (06/03/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP.

“Dimana terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ungkapnya 

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ungkap Kronologi Dugaan Pencabulan Oknum Polisi

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, Bripka IU melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

”Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi,” ujarnya menerangkan. Jelasnya.

Baca Juga :  Lagi! Pasar Dungingi di Kompleks Jembatan Jodoh Kembali Terbakar

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut ,mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kode EtikPecatPolda GorontaloPTDH
Previous Post

Reses Awal 15 Aleg Deprov Asal Kabupaten Gorontalo Hadiri Konsultasi Publik RKPD

Next Post

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Related Posts

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

Kamis 8 Mei 2025
Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Tewasnya Satu Pekerja di Waduk Bulango Ulu 
Hukum & Kriminal

Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian Tewasnya Satu Pekerja di Waduk Bulango Ulu 

Kamis 8 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Makan
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Rumah Makan

Rabu 7 Mei 2025
Next Post
Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Yayasan Bina Taruna Gorontalo Lakukan Penataan Struktur dan Lokasi Kampus Pascasarjana UNBITA

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Telusuri Kasus Pelemparan Molotov Kediaman Manager PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Usut Pelaku Pembuang Bayi di Desa Tinelo Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbungkus Tas Plastik, Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tinelo Suwawa 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.