No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Senpi Milik Brigadir SR Adalah Babuk Kasus Lain

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 8 November 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono. (Foto; putra/Gopos)

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono. (Foto; putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Senjata Api (Senpi) yang digunakan oleh Brigadir SR terhadap karyawan kolektor, merupakan barang bukti (Babuk) sebuah kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dikonfirmasi awal media diruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

“Senpi ini merupakan barang bukti,” tegas dia.

Wahyu menerangkan, Senpi ini merupakan barang bukti dari kasus yang sebelumnya pernah terjadi dan dilakukan oleh anggota yang lama di Polres Gorontalo Utara.

“Senpi itu akan dikembalikan ke Polda Gorontalo, sebab waktu itu digunakan sebagai barang bukti untuk proses komisi kode etik,” ucap dia.

Baca Juga :  Driver Ojol di Gorontalo Nekat Perkosa Penumpangnya Karena Kedinginan

“Tapi saat proses pengembalian, terjadi kelalaian yang bersangkutan dan menimbulkan korban,” tandasnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Kolektor Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Brigadir SR oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap seorang karyawan kolektor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka pihaknya juga telah melakukan penanganan terhadap yang berangkutan. Sementara pasal yang diterapkan kepada tersangka ialah pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 360 KUHP. (Putra/Gopos)

Tags: Barang buktiBrigadir SROknum PolisiPolda GorontaloSenjata Api
Previous Post

DPRD Bone Bolango Siap Kawal Anggaran Pilkada 2024

Next Post

Tips Hilangkan Kebiasaan Begadang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi begadang. (Shutterstok)

Tips Hilangkan Kebiasaan Begadang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.