• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Driver Ojol di Gorontalo Nekat Perkosa Penumpangnya Karena Kedinginan

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 27 Februari 2023
in Gorontalo
0
Driver ojol memperkosa penumpangnya

Driver ojol, WU, alias Wawan diapit petugas Polda Gorontalo untuk dihadirkan dalam konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/2/2023). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO –  WU alias Wawan, driver ojek online atau ojol yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Itu setelah pria 35 tahun tersebut diduga memperkosa penumpangnya yang masih duduk di bangku sekolah. Mirisnya sang driver ojol Wawan melakukan aksi tak senonoh terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun tersebut lantaran dengan dalih kedinginan.

Dugaan pemerkosaan driver ojol, Wawan, terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2022 pukul 19.30 Wita. Ketika itu korban yang mengenakan pakaian seragam Pramuka memesan ojol sepeda motor untuk pulang ke rumahnya di Kota Gorontalo. Korban menentukan lokasi titik penjemputan di salah satu bengkel mobil di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Pesanan korban diterima Wawan. Ia pun menjemput korban dan lalu bergerak menuju ke arah Kota Gorontalo. Namun setelah sampai di titik yang dituju, Wawan malah tak berhenti dan menurunkan korban. Ia beralasan lain dan terus mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolri Cabut Kewenangan Penyidikan 14 Polsek di Gorontalo

“Korban sempat protes, tetapi WU berasalan lain dan terus melaju. Korban sempat meminta diturunkan saja, akan tetapi WU memberi jawaban yang membuat korban ketakutan,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakri, saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Senin (27/2/2023).

Wawan terus membonceng korban hingga berada di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Warga Dusun II Pangadaa, Keurahan Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ini akhirnya memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di sebuah tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

“WU menyuruh korban turun dari sepeda motor. Lalu menarik korban menuju ke semak-semak dan memaksa korban berbaring,” kata AKP Yunike Bakri.

Korban sempat berusaha melawan. Sayangnya korban kalah tenaga dengan Wawan, drivel ojol.

“Saat kejadian sedang hujan dan dingin. Motifnya pelaku ini merasa kedinginan dan terobsesi nafsu birahi,” ujar AKP Yunike Bakri.

Baca Juga :  Sebut Patung Mempercepat Kematian BJ Habibie, AH Dipolisikan

Mirisnya setelah melakukan aksi bejatnya, Wawan kembali membonceng korban dan menurunkan korban di pinggir jalan. Setelah itu Wawan kabur meninggalkan korban seorang diri.

“Telah terjadi tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan di mana tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur 16 tahun berdasarkan surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh capil Kota Gorontalo,”  tutur AKP Yunike.

Kekinian Wawan harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sari/gopos)

Update Berita: Dua Bulan Kabur, Driver Ojol Terduga Pemerkosa Penumpang Dibekuk di Sulut

Tags: Driver OjolGorontaloPemerkosaanPolda Gorontalo
Previous Post

Soal Kemacetan, Dishub Kota Gorontalo Diharapkan Bisa Berinovasi

Next Post

Relawan Terbanyak Se-Indonesia, Izhar Rasmin Wakiden Dianugerahi DPP PAN

Related Posts

PPP Gorontalo Target Minimal Satu Kursi DPR RI Pemilu 2024
Gorontalo

PPP Gorontalo Target Minimal Satu Kursi DPR RI Pemilu 2024

Senin 20 Maret 2023
Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung
Gorontalo

Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung

Senin 20 Maret 2023
17 Oktober 2024 Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Gorontalo

17 Oktober 2024 Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Minggu 19 Maret 2023
Enam Rumah di Wonosari, Boalemo, Rusak Diterjang Puting Beliung
Gorontalo

Enam Rumah di Wonosari, Boalemo, Rusak Diterjang Puting Beliung

Minggu 19 Maret 2023
Deas Collection Gorontalo Hadir Jadi Solusi Fashion Para Wanita
Gorontalo

Deas Collection Gorontalo Hadir Jadi Solusi Fashion Para Wanita

Sabtu 18 Maret 2023
20 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo 2023-2028
Gorontalo

Ada Kades Lolos Seleksi KPU Provinsi Gorontalo, Timsel Klaim Sudah Bekerja Sesuai Aturan

Kamis 16 Maret 2023
Next Post
Relawan Terbanyak Se-Indonesia, Izhar Rasmin Wakiden Dianugerahi DPP PAN

Relawan Terbanyak Se-Indonesia, Izhar Rasmin Wakiden Dianugerahi DPP PAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

    Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandi Puasa Jelang Ramadhan serta Bacaan Niat dan Tata Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In