GOPOS.ID – HG (27) pria asal Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo diamankan aparat kepolisian Polda Gorontalo pada hari Senin (24/10/2022).
Ia diamankan usai melakukan pencurian satu unit handphone iPhone 11 milik OA pada Senin (17/10/2022) lalu.
“Kejadian berawal pada saat pelapor akan tidur dan handphone milik nya di lekatakan di sebelah kiri lengan korban yang beralaskan dengan karpet, pada saat korban bagun ternyata HandPhone beserta dus hp tersebut telah di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” ungkap
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mendapatkan laporan telah terjadi tindak pindana pencurian sebuah HandPhone di Desa Pilohayanga.
Setelah itu team melakukan penyelidikan dengan mendatangi saksi yang membeli handphone tersebut dari pelaku di Kel. Tapa. Kemudian, team melanjutkan mencari orang yang menjual Handphone itu kepada berinisial RS yaitu inisial AH jadi Team mendatangi AH yang sedang berada di tempat makan di wilayah Kota Gorontalo.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Telaga Biru
Setelah bertemu dengan AH ternyata AH juga hanya membeli kepada dari RS, maka team mendatangi lagi RS dan akhir nya RS mengatakan yg menjual Handphone tersebut yaitu pelaku HG dg harga Rp.6.7 juta, maka Team langsung datang dan mengamankan HG di Desa Pilohayanga.
“Setelah diamankan Pelaku HG langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna untuk di lakukan proses Hukum lebih lanjut” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kini pelaku HG pun mengakui perbuatannya. Dan Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo mengamakan Barang Bukti berupa, satu Buah HandPhone Merk Iphone 11, satu buah dos Handphone Iphone, satu lembar nota pembelian. (Putra/Gopos)