No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Darwis Moridu

Darwis Moridu. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati non aktif, Darwis Moridu divonis selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 pada persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.

Atas putusan tersebut, pengamat hukum pidana Gorontalo, Jupri,SH,MH mengungkapkan bahwa jika terdakwa Darwis Moridu menerima hukuman tersebut. Maka akan kemungkinan terdakwa Darwis yang berstatus Bupati Boalemo itu dapat diberhentikan tetap.

“Pemberhentian bisa dilakukan kepada DM apabila telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 83 ayat 4),” ucap salah satu akademisi di perguruan tinggi di Gorontalo itu.

Baca Juga :  Jubir Boalemo : Bupati Darwis Boalemo Tak Lakukan Penganiayaan

Pria yang memiliki basic konsentrasi hukum pidana ini melanjutkan bahwa vonis pasal 351 ayat 2 terhadap terdakwa Darwis Moridu membuat terdakwa bisa diberhentikan.

Jupri,SH.MH

Sebab ancaman pidananya paling lama yakni 5 tahun. Sedangkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan kejahatan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

“Artinya menurut hemat saya Pasal 351 ayat 2 itu termasuk karena menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Harus diingat bahwa frasa dalam Pasal 83 ayat 1 itu menggunakan frasa ‘kejahatan yang diancam’ bukan menyebut vonis 5 tahun ke atas. Jadi harus dimaknai disini bahwa Pasal 83 ayat 1 itu hanya menyebut kejahatan yang ‘diancam’ pidana bukan bahwa terdakwa nanti dipidana harus minimal 5 tahun ke atas. Baru bisa diberhentikan secara permanen oleh Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Asal Popayato Ditangkap Polres Pohuwato

Terkait dengan putusan hakim tersebut dikatakan Jupri setiap orang harus taat dan menerima putusan majelis hakim pengadilan. Sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar.

Artinya jika kuasa hukum dari Darwis Moridu keberatan atas putusan hakim. Maka ada upaya hukum dalam hal ini banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apalagi saya liat tadi bahwa DM dan Kuasa Hukum nya masih pikir-pikir. Kemungkinan banding ya,” tandas Jupri. (adm-01/gopos)

Tags: Darwis MoriduTerdakwa Darwis Moridu
Previous Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Ridwan Yasin

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.