No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati non aktif, Darwis Moridu divonis selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 pada persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.

Atas putusan tersebut, pengamat hukum pidana Gorontalo, Jupri,SH,MH mengungkapkan bahwa jika terdakwa Darwis Moridu menerima hukuman tersebut. Maka akan kemungkinan terdakwa Darwis yang berstatus Bupati Boalemo itu dapat diberhentikan tetap.

“Pemberhentian bisa dilakukan kepada DM apabila telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 83 ayat 4),” ucap salah satu akademisi di perguruan tinggi di Gorontalo itu.

Baca Juga :  100 Liter Cap Tikus Asal Kotamobagu Ditangkap di Perbatasan Gorontalo-Bolsel

Pria yang memiliki basic konsentrasi hukum pidana ini melanjutkan bahwa vonis pasal 351 ayat 2 terhadap terdakwa Darwis Moridu membuat terdakwa bisa diberhentikan.

Jupri,SH.MH

Sebab ancaman pidananya paling lama yakni 5 tahun. Sedangkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan kejahatan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

“Artinya menurut hemat saya Pasal 351 ayat 2 itu termasuk karena menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Harus diingat bahwa frasa dalam Pasal 83 ayat 1 itu menggunakan frasa ‘kejahatan yang diancam’ bukan menyebut vonis 5 tahun ke atas. Jadi harus dimaknai disini bahwa Pasal 83 ayat 1 itu hanya menyebut kejahatan yang ‘diancam’ pidana bukan bahwa terdakwa nanti dipidana harus minimal 5 tahun ke atas. Baru bisa diberhentikan secara permanen oleh Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Marah Dengan Sikap Bupati Boalemo, Gubernur Gorontalo Minta Maaf

Terkait dengan putusan hakim tersebut dikatakan Jupri setiap orang harus taat dan menerima putusan majelis hakim pengadilan. Sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar.

Artinya jika kuasa hukum dari Darwis Moridu keberatan atas putusan hakim. Maka ada upaya hukum dalam hal ini banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apalagi saya liat tadi bahwa DM dan Kuasa Hukum nya masih pikir-pikir. Kemungkinan banding ya,” tandas Jupri. (adm-01/gopos)

Tags: Darwis MoriduTerdakwa Darwis Moridu
Previous Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone Bolango Perkuat Jabatan Fungsional ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Kombes Pol Marupa Sagala, Kabid Humas Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Polres Boltim Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.