No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati non aktif, Darwis Moridu divonis selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 pada persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.

Atas putusan tersebut, pengamat hukum pidana Gorontalo, Jupri,SH,MH mengungkapkan bahwa jika terdakwa Darwis Moridu menerima hukuman tersebut. Maka akan kemungkinan terdakwa Darwis yang berstatus Bupati Boalemo itu dapat diberhentikan tetap.

“Pemberhentian bisa dilakukan kepada DM apabila telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 83 ayat 4),” ucap salah satu akademisi di perguruan tinggi di Gorontalo itu.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Akan Perjuangkan Listrik Desa Gorontalo

Pria yang memiliki basic konsentrasi hukum pidana ini melanjutkan bahwa vonis pasal 351 ayat 2 terhadap terdakwa Darwis Moridu membuat terdakwa bisa diberhentikan.

Jupri,SH.MH

Sebab ancaman pidananya paling lama yakni 5 tahun. Sedangkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan kejahatan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

“Artinya menurut hemat saya Pasal 351 ayat 2 itu termasuk karena menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Harus diingat bahwa frasa dalam Pasal 83 ayat 1 itu menggunakan frasa ‘kejahatan yang diancam’ bukan menyebut vonis 5 tahun ke atas. Jadi harus dimaknai disini bahwa Pasal 83 ayat 1 itu hanya menyebut kejahatan yang ‘diancam’ pidana bukan bahwa terdakwa nanti dipidana harus minimal 5 tahun ke atas. Baru bisa diberhentikan secara permanen oleh Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Terima SK Bupati Sementara Boalemo, Anas Jusuf Cepat-cepat Keluar dan Hindari Media

Terkait dengan putusan hakim tersebut dikatakan Jupri setiap orang harus taat dan menerima putusan majelis hakim pengadilan. Sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar.

Artinya jika kuasa hukum dari Darwis Moridu keberatan atas putusan hakim. Maka ada upaya hukum dalam hal ini banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apalagi saya liat tadi bahwa DM dan Kuasa Hukum nya masih pikir-pikir. Kemungkinan banding ya,” tandas Jupri. (adm-01/gopos)

Tags: Darwis MoriduTerdakwa Darwis Moridu
Previous Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.