No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono. (Polda Gorontalo)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono. (Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin di Kejari Marisa Kabupaten Pohuwato, Kamis (06/10/2022).

Pelaksanaan Tahap II kali ini dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, dengan didampingi personel Ditkrimsus yang diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sofian Hadi.

Diterangkan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Baca Juga :  Peringatan Tegas Dirlantas Polda Gorontalo: Polantas Haram Terima Titipan Denda

Dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp 6 Juta untuk mengangkut material bebatuan dari Desa Biontong Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara ke Kompleks Pabrik Semen tonasa yang berada di Desa Taleboh Kecamatan Bungroh, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Dimana diamankannya barang tersebut pada, Kamis (9/9/2021) pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan Kenderaan truck,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku Eni usai dilakukan penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022 dan di perpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 s/d 10 Oktober 2022.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

“Untuk posisi kasus Eni Haryono saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi Gorontalo,” ujarnya.

Hal ini juga tertuang berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Eni Haryono yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa. (Putra/Gopos)

Tags: Batu ReefKabupaten PohuwatoKejaksaan Negeri MarisaPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkab Gorontalo Raih Penghargaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kategori Baik

Next Post

Kendalikan Inflasi, Pemkab Gorontalo Bantu 270 UMKM

Related Posts

Hukum & Kriminal

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, IRT di Raja Eyato Nekat Mencuri di Minimarket 

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor Milik Ibu Tiri, Remaja di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Senin 28 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Kendalikan Inflasi, Pemkab Gorontalo Bantu 270 UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

    Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perzinahan Bos Kedai MIB Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat Jurnalis Gorontalo Digondol Maling, Polisi Turun Selidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki Perjuangkan Aspirasi UMKM, 25 Pelaku Usaha Difasilitasi Urus NIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.