No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 20 September 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo

Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo yang pimpinan oleh Kombes Pol Taufan Dirgantoro menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti ke JPU yang merupakan tersangka kasus korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta, Selasa (20/9/2022)

Dua tersangka ini yakni Ridho Febrian Damri yang selaku analis KUMS dan Efendi Taludio Selaku Pimpinan Cabang Tilamuta atas keterlibatannya dalam kasus yang dilakukan oleh Erman Leonard Paerah pada tahun 2016-2017.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan awalnya kedua tersangka berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman pihak penyidik, kedua pelaku yakni Febrian Damri dan Efendi Taludio beralih menjadi tersangka.

“Dari data penyelidikan, diketahui terdakwa Erman Leonard Paerah selaku Kepala Seksi Pemasaran pada Bank Sulutgo Cabang Tilamuta yang telah menyalahgunakan kesempatan juga turut menguntungkan saksi Effendi Taludio dan Ridho Damri selaku analis kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS),” kata dia.

Baca Juga :  Polsek Telaga Sita 48 Botol Cap Tikus Siap Edar

“Yang demikian mereka termasuk dalam perbuatan yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang melakukan (deader),” sambungnya.

Wahyu menerangkan, atas tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis kredit KUMS di Bank Sulutgo kantor cabang Tilamuta tahun 2016 yang tidak berpedoman sesuai ketentuan BPP (Buku Pedoman Perusahaan) dan SOP (Standar Operation Procedur) beserta Surat Keputusan Direksi tentang ketentuan kredit produktif yang berlaku di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.042.220 Juta.

Untuk pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  Idul Adha, Polda Gorontalo Berkurban 75 Ekor Sapi dan Kambing

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo yang mana berkas atas kasus yang dilakukan mereka dinyatakan sudah lengkap (P-21),” ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Bongomeme-Dungaliyo Tuntut Perbaikan Infrastruktur

Terakhir, untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke kejaksaan negeri Boalemo.

“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan surat nomor : B-1310/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Ridhi Damri sudah lengkap (P-21) dan surat nomor : B-1311/P.5/F.t/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka Effendi Taludio sudah lengkap (P-21),”tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: BSGKabupaten BoalemoKejaksaan Negeri BoalemoPolda Gorontalo
Previous Post

Pj Gubernur Gorontalo Ajak Mahasiswa Unbita Jadi Agen Perubahan

Next Post

Satlantas Polres Gorut Bagi-bagi Helm Gratis

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Satlantas Polres Gorut Bagi-bagi Helm Gratis

Satlantas Polres Gorut Bagi-bagi Helm Gratis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.