No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terungkap! Simpan 10 Paket Sabu, AWB Pernah Divonis 5 Tahun

Admin by Admin
Sabtu 12 Januari 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO– Oknum Kabag Ops Polres Boalemo AWB alias Waris diamankan Polda Gorontalo. Ia diamankan karena diduga tersangkut narkoba.

Pada 2011 silam, Waris pernah tersandung kasus narkoba. Saat itu Dit Narkoba Polda Gorontalo menemukan 10 paket sabu di kantong celananya.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Gorontalo melimpahkan perkara Waris ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Selanjutnya pihak Kejari Gorontalo mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Jaksa menuntut Waris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar atau subsidair 9 bulan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Pastikan Penembakan Gas Air Mata saat Demo Sesuai SOP

Baca juga : Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

Hasil persidangan, pada 2 Agustus 2012, PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun (dipotong masa tahanan). Waris juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

Atas pengadian PN Gorontalo, Waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Selang lebih kurang dua bulan, pada 4 Oktober PT Gorontalo mengeluarkan putusan. Isinya menguatkan putusan PN Gorontalo dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Waris. Kemudian denda Rp 800 juta atau subsidair pidana penjara selam 4 bulan.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes untuk Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Baca juga : Kapolda : Narkoba, Tak Ada Kompromi!

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihak AWB dan Kejari Gorontalo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam musyawarah majelis hakim MA pada 13 Maret 2013, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AWB dan Kejari Gorontalo.(adm-02)

Baca juga : Koramil Telaga Musnahkan 1 Ton Cap Tikus

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

Jika Izin Fakultas Kedokteran Keluar: UNG Siap Tampung 20-50 Maba, Mau Mendaftar?

Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.