GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemondokan, Senin (15/8/2022).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengungkapkan, uji pablik dilakukan untuk menyempurnakan naskah Ranperda.
“Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 itu mengatur bahwa peraturan daerah yang merupakan usul inisiatif legislatif, maka Legislatif berkewajiban untuk dilakukan Uji Publik,” kata Darmawan kepada awak media.
Hasil dari Konsultasi publik yang melibatkan akademisi, Lembaga Syadaya Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan ranperda adalah salah satunya tentang antisipasi penyebaran HIV Aids.
“Tadi ada beberapa masukan, salah satunya banyak orang yang positif HIV Aids akibat pergaulan bebas, tinggal di pemondokan dan kos-kosan,” pungkasnya. (Sari/gopos)