No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Brigadir YS Resmi di PTDH Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 1 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Brigadir YS Ternyata Sudah Berulangkali Cabuli Korbannya

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono ditemui di ruang kerjanya. (foto: putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere, didampingi  Kabagbinopsnal Dit Binmas Polda Gorontalo Kompol Heriyanto Gobel, S.H. selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Gorontalo Kompol Amner B. Purba, selaku Anggota Komisi telah menjatuhkan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. Jum’at 29/7/2022.

“Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri pada hari Jum’at lalu, terhadap pelanggar Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri selanjutnya terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri PTDH, atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,”ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/7/2022) 

Baca Juga :  Polres Boalemo Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Jelang Nataru 

Wahyu mengatakan, karena pelanggar mengajukan banding maka dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan Sudah Dimulai

Lanjut Kabid Humas, sejak awal munculnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Baca Juga :  Lima Panitia Jadi Tersangka Kematian Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo

“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkrach,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Brigadir YSOknum PolisiPencabulanPolda GorontaloPolisi Cabul
Previous Post

KPU Bone Bolango-UNBITA Gorontalo Kolaborasi Terkait Kepemiluan

Next Post

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.