No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Brigadir YS Resmi di PTDH Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 1 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono ditemui di ruang kerjanya. (foto: putra/Gopos)

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes.Pol Wahyu Tri Cahyono ditemui di ruang kerjanya. (foto: putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere, didampingi  Kabagbinopsnal Dit Binmas Polda Gorontalo Kompol Heriyanto Gobel, S.H. selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Gorontalo Kompol Amner B. Purba, selaku Anggota Komisi telah menjatuhkan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. Jum’at 29/7/2022.

“Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri pada hari Jum’at lalu, terhadap pelanggar Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri selanjutnya terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri PTDH, atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,”ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/7/2022) 

Baca Juga :  Pengamanan Nataru, Polda Gorontalo Temukan Tujuh Warga Positif Amfetamin

Wahyu mengatakan, karena pelanggar mengajukan banding maka dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan Sudah Dimulai

Lanjut Kabid Humas, sejak awal munculnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan di Pasar Sentral

“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkrach,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Brigadir YSOknum PolisiPencabulanPolda GorontaloPolisi Cabul
Previous Post

KPU Bone Bolango-UNBITA Gorontalo Kolaborasi Terkait Kepemiluan

Next Post

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Related Posts

Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Next Post
Polda Gorontalo berhasil membekuk DPO Kasus Korupsi (i) dengan perkara pengadaan peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan di Universitas Politeknik Gorontalo.

Polda Gorontalo Bekuk DPO Kasus Korupsi Gedung Poltekkes Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.