GOPOS.ID, MARISA – Seorang pria, RM (22), asal Kabupaten Bone Bolango, tega mencabuli ponakannya sendiri, Mawar (15). Ironinya peristiwa memilukan hati itu terjadi di kediaman Mawar di Kabupaten Pohuwato. Tak hanya sekali, RM mencabuli ponakannya hingga 10 kali. Kini akibat perbuatannya, RM telah ditahan di Polres Pohuwato.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pamannya kepada orang tua. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke polres Pohuwato.
“Setelah menerima laporan perbuatan tak senonoh itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku, berada di rumahnya di Kabupaten Bone Bolango,”ujar Mohamad, Selasa (26/07/2022)
Menurut pengakuan pelaku, kata Mohamad, pertama kali melakukan pelecehan itu di saat korban berada di kamarnya sendiri. RM mengikutinya langsung menutup mulut korban.
“Peristiwa itu terjadi sebanyak 10 kali, sejak awal bulan Mei 2021-Oktober 2021,”kata Mohamad
Kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi di rumah korban. Saat menjalankan aksinya, RM dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).
“RM sejak berada di Pohuwato sudah serumah dengan korban,” jelas Mohamad
Karena perbuatannya itu, RM sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Mohamad.(Yusuf/gopos)