No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bejat, Paman Tega Cabuli Ponakan Berusia 15 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 26 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Modus Lakukan Pengobatan, Pengurus Ponpes Perkosa Tiga Santriwati

Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. (Suara.com/Rochmat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Seorang pria, RM (22), asal Kabupaten Bone Bolango, tega mencabuli ponakannya sendiri, Mawar (15). Ironinya peristiwa memilukan hati itu terjadi di kediaman Mawar di Kabupaten Pohuwato. Tak hanya sekali, RM mencabuli ponakannya hingga 10 kali. Kini akibat perbuatannya, RM telah ditahan di Polres Pohuwato.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pamannya kepada orang tua. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melapor ke polres Pohuwato.

Baca Juga :  Potret Haru Prajurit Yonif 713/ST Gorontalo Tinggalkan Keluarga demi NKRI

“Setelah menerima laporan perbuatan tak senonoh itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku, berada di rumahnya  di Kabupaten Bone Bolango,”ujar Mohamad, Selasa (26/07/2022)

Menurut pengakuan pelaku, kata Mohamad, pertama kali melakukan pelecehan itu di saat korban berada di kamarnya sendiri. RM mengikutinya langsung menutup mulut korban.

“Peristiwa itu terjadi sebanyak 10 kali, sejak awal bulan Mei 2021-Oktober 2021,”kata Mohamad

Kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi di rumah korban. Saat menjalankan aksinya, RM dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).

Baca Juga :  Gandeng Kaum Milenial, Nelson Dorong Limboto jadi Kota Ekraf

“RM sejak berada di Pohuwato sudah serumah dengan korban,” jelas Mohamad

Karena perbuatannya itu, RM sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Mohamad.(Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloPencabulanPohuwato
Previous Post

Maktab Haji Gorontalo Terbaik

Next Post

Lanal Gorontalo Tanam 5000 Bibit Mangrove

Related Posts

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Lanal Gorontalo Tanam 5000 Bibit Mangrove

Lanal Gorontalo Tanam 5000 Bibit Mangrove

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.