No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bersikap Koperatif, Pengoplos Minyak Goreng Bersubsidi Tak Ditahan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantara bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantara bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – IB alias Meti (46) tersangka kasus pengoplosan minyak bersubsidi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sebab dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantara dalam keterangannya saat konferensi pers di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/22023) mengungkapkan pihaknya telah resmi menetapkan tersangka pada yang bersangkutan dengan sejumlah pasal yang dikenakan.

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Kata dia, terkait pengoplosan minyak tersebut dari hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Asyik Rekap Taruhan Judi Togel Online, Pria Ini Diciduk Personil Polres Bone Bolango

Taufan pun menjelaskan tersangka IB tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena IB dinilai sangat kooperatif dan berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sehingga tidak kami tahan dan saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,” tandas dia. (Putra/Gopos) 

Tags: Minyak BersubsidiPengoplosan Minyak BersubsidiPolda GorontaloTersangka Pengoplos
Previous Post

Job Fair PGP di SMS Expo Dibanjiri Pelamar

Next Post

Modus Jadi Pembeli, Dua Perempuan Bawa Lari Perhiasan Toko Emas di Kota Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Pencurian perhiasan di toko emas di Kota Gorontalo

Modus Jadi Pembeli, Dua Perempuan Bawa Lari Perhiasan Toko Emas di Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.