GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan 3 pelaku narkoba jenis sabu di Provinsi Gorontalo. Ketiga pelaku tersebut yakni Y.A.T alias UYAN yang merupakan oknum PNS di Kabupaten Gorontalo, A.D alias ANGKO yakni seorang Honorer di Kabupaten Boalemo dan E.H Alias EVRAS merupakan pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku yakni pada Senin (4/7/2022). Y.A.T alias UYAN diamankan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil menemukan satu sachet berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya,” ungkap dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022).
Lanjutnya dari pengakuan Uyan barang haram tersebut diperoleh dari A.D alias Angko. Saat itu juga pihak Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan Angko di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan dari pengakuannya benar narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Uyan.
“Angko mengakui narkotika tersebut dipesan lagi dari E.H Alias Evras yang selanjutnya pihak kepolisian langsung mengamankan Evras dirumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH batang ini dipesannya dari Palu Sulawesi Tengah,” ucap dia
“Sementara Sabu yang dipesan YAT dari AD dibeli seharga Rp 1.300.000,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo satu sachet yang diduga berisi sabu positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 Gram.
“Pada senin (11/7/2022) Anggota Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan Gelar Perkara dengan rekomendasi Y.A.T Alias UYAN, A.D Alias ANGKO dan E.H Alias EVRAS alias ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Pencurian di Pohuwato Makin Marak, Giliran Toko Parfum Dibongkar Maling
Dari hasil pemeriksaan lanjutan,Ketiga pelaku tersebut yakni Y.A.T merupakan oknum PNS di Kabupaten Gorontalo, A.D ialah seorang Honorer di Kabupaten Boalemo dan E.H merupakan pekerja swasta di Kabupaten Boalemo. (Putra/Gopos).