No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Pelaku Narkoba di Gorontalo Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 14 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Tiga Pelaku Narkoba di Gorontalo Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Konferensi Pers terkait kasus Narkoba di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (14/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Provinsi Gorontalo yakni YAT, AD dan EH terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu mengungkapkan ketiga pelaku ini diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milar

“Dan pasal 114 ayat (1) pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  RUSD Dunda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama

Panit 2 Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, IPDA Irwansyah M Dali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan siapa yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga: Tiga Pengguna Nakoba Diciduk Polda Gorontalo, Satu di Antaranya Oknum PNS

“Kami juga masih menunggu hasil tes pemeriksaan urine ketiga pelaku dan akan melakukan pengembangan terkait Kependudukan barang haram tersebut,” ucap dia.

“Sementara saat ini kami telah mengamankan beberapa bukti diantaranya 1 saset sabu dan 3 buah handphone ketiga pelaku serta rekening sebagai penguatan bukti,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Opa 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai Mebongo, Sumalata
Tags: 20 Tahun PenjaraKabupaten GorontaloKasus NarkobaTerancam PidanaTiga Pelaku Narkoba
Previous Post

Tiga Pengguna Nakoba Diciduk Polda Gorontalo, Satu di Antaranya Oknum PNS

Next Post

Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Related Posts

Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

Kamis 8 Mei 2025
Next Post
Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Ada Acara Perpisahan Kelulusan di Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.