No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, PH Rinto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Muhajir by Muhajir
Kamis 9 Juni 2022
in Hukum & Kriminal
0
Sidang kasus investasi bodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (muhajir/gopos)

Sidang kasus investasi bodong yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022) (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang kasus investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang (Forex) FX Family yang melibatkan pasangan suami istri, yakin terdakwa Ariyanto K. Yusuf alias Rinto dan terdakwa Suslilyanti Baderan alias Susi kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (9/6/2022).

Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Kasus dengan nomor register 88/Pid.Sus/2022/PN Gto ini dilanjutkan dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Yakop Mahmud, Firmansyah Filipito, dan Warsito Kasim mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dinilai surat dakwaan tersebut mengalami cacat formil maupun materil. Ada beberapa poin dari nota keberatan disampaikan kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim, Rustam SH MH.

Baca Juga :  Pasca Dikeluarkannya SK Pemberhentian dari Mendagri, Darwis Moridu tidak Ngantor

Kuasa hukum terdakwa menilai, surat yang dibuat oleh JPU keliru dalam menjelaskan status pekerjaan terdakwa Rinto. Mereka juga menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dalam menerangkan maksud dari pasal 16.

Surat dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam mengurai perbuatan hukum dari terdakwa satu maupun terdakwa dua. Surat tuntutan tidak memuat siapa yang bertindak melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.

Baca juga: Sidang Perdana Investasi Bodong Rinto FX Family, Ini Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Itu tidak diuraikan,” ujar kuasa hukum.

Keberatan lain yang diajukan hukum yaitu surat dakwaan tidak jelas dalam menerangkan maksud menghimpun dana dan menginvestasikan dana. Jumlah dana yang ditradingkan juga ikut menjadi pertanyaan kuasa hukum karena tidak jelas nominal yang diterangkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Pembacaan Vonis Darwis Moridu Diagendakan Pekan Depan

Mereka juga ikut menilai JPU telah menggabungkan perkara pidana dan perkara perdata dalam surat dakwaan. Tempat dan waktu peristiwa hukum atau lokus dan fokus delicti juga tidak dijelaskan secara jelas dan cermat. Kuasa hukum menilai, surat dakwaan tidak terpenuhi unsur-unsurnya sehingga patut untuk dibatalkan.

Baca juga: Istri Rinto Sakit, Pihak Keluarga Ajukan Penangguhan

Berdasarkan nota keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa Rinto bersama istri, kuasa hukum memohon agar hakim dapat menerima eksepsi dari terdakwa dan membatalkan dakwaan menurut hukum atau setidak-tidaknya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dari hasil eksepsi yang disampaikan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menanggapi hasil eksepsi terdakwa. JPU akan memberikan tanggapan pada agenda sidang Rabu 15 Juni pekan depan. (muhajir/gopos)

Tags: Kasus Investasi BodongKuasa Hukum RintoPN GorontaloSurat Dakwaan JPU
Previous Post

Jangan Saling Iri, Pejabat Kota Gorontalo Harus Bisa Berinovasi

Next Post

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Penyakit mulut dan kuku

Menko Airlangga Gerak Cepat Tanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.