No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sampaikan Replik, JPU Kukuh Nyatakan Darwis Moridu Lakukan Penganiayaan

Hasan by Hasan
Selasa 3 November 2020
in Hukum & Kriminal
0
JPU Replik Darwis Moridu

Pembacaan Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tehadap semua isi Pledoi Kuasa Hukum Darwis Moridu, Selasa (3/11/2020), yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gorontalo. (F.Ramlan/gopos).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh menyatakan terdakwa Darwis Moridu melakukan penganiayaan terhadap Awis Idrus. Pernyataan itu disampaikan JPU menanggapi pembelaan terdakwa (replik) pada dalam sidang lanjutan dugaan penganiayan dengan terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (3/11/2020). 

Sidang yang dimulai pada Pukul 10.30 WITA tersebut, terlihat Jaksa Penuntut Umum menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Darwis Moridu pada sidang sebelumnya, Selasa (27/10/2020).

JPU menjelaskan, terdakwa Darwis Moridu sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban Awis Idrus dengan cara menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya. Sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Menurut JPU, Penganiyaan terhadap korban Awis Idrus tersebut terjadi ad tanggal 5 Agustus 2010. Dan baru di visum nanti pada Bulan Januari.

Baca Juga :  RA Bakal Buka-bukaan, Praktisi Hukum : Harus Dibuktikan!

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, alasan Penasehat Hukum yang menyatakan korban Awis Idrus meninggal dunia disebabkan penyakit ambein tersebut tdk beralasan.

“Kemudian alasan istri korban sangat jelas mengatakan, korban Awis Idrus dianiya pada hari kamis, tanggal 5 Agustus Tahun 2010,” sambungnya.

Sementara Kuasa Hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu SH masih kukuh dengan pembelaannya.

Ia menjelaskan, meninggalnya Awis Idrus memang disebabkan penyakit ambein. Sebab kata Bahtin, berdasarkan penyampaian dari Dokter yang menangani korban, pada tanggal 19 Agustus 2010 korban tersebut sudah dinyatakan smbuh.

“Dan saat itu keluhan korban sudah bukan lagi masalah ambein, tapi sudah masalah pencernaan saluran kencing,” katanya

Ia menjelaskan, pada intinya pihaknya sudah menanggapi secara lisan replik yang disampaikan oleh JPU yang menuntut terdakwa Darwis Moridu dengan pasal 351 ayat 2 tentang adanya luka berat yang diderita korban Awis Idrus.

Baca Juga :  Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

“Menurut kami sesuai fakta di persidangan yang berhak menyatakan seseorang itu sakit adalah Dokter. Fakta itu yang dikeluhkan oleh korban yakni gangguan saluran pencernaan,” ucap Bahtin.

Setelah diobati, kata Bahtin, pada 19 Agustus 2010 korban keluar dan langsung dinyatakan sembuh oleh dokter. Kemudian pada 17 September 2010 ketika korban kembali melakukan pemeriksaan di klinik setempat.

“Jadi yang dikeluhkan hanya infeksi saluran kencing ketika diperiksa dan dianogsa oleh dokter Iwan, korban tidak disarankan dirawat inap, karena keluhannya tidak terlalu parah,” pungkas Bahtin Tomayahu. (Ramlan/gopos)

Tags: Darwis MoriduPenganiayaanPN Gorontalo
Previous Post

Selamat Datang di Kampung Halaman Dubes RI Untuk Bosnia Herzegovina

Next Post

BPBD Pohuwato Minta Warga Waspada Gelombang Tinggi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

BPBD Pohuwato Minta Warga Waspada Gelombang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.