No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Kembali Ringkus 3 Terduga Penyalahguna Narkoba 

Hasan by Hasan
Sabtu 14 Mei 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Pohuwato mengamankan tiga penyalahguna narkoba

Polres Pohuwato mengamankan tiga penyalahguna narkoba

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali meringkus tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Kali ini tiga terduga pelaku tersebut dua merupakan warga Randangan, Pohuwato. Sementara satu lainnya adalah warga asal Sulawesi Tengah.

Adapun dua warga Pohuwato yang diamankan Sat Narkoba JI (32) warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan; dan AA (33) warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Selanjutnya AG (36) warga Desa Mapane Tambu, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kabag Humas Polres Pohuwato AKP Hanny I.F Dayoh, mengatakan Tim Satnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Perhitungan KPU, Pasangan SMS Peraih Suara Terbanyak Pilkada Pohuwato

“Dari hasil laporan tersebut ternyata benar, ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa, satu buah plastik klip diduga berisikan sabu, satu buah alat isap bong lengkap dengan kaca pirex, satu buah plastik klip bekas pakai, empat buah sedotan sudah dimodifikasi, dua buah korek api gas sudah dimodifikasi, satu buah gulungan timah rokok  dimodifikasi sebagai Jarum,” ujar Hanny, Sabtu (14/05/2022)

Dirinya mengungkapkan, ketiga terduga pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti pada Kamis, 12/05/2022 pukul 08.00 Wita, di sebuah Cafe Puncak yang berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan. Setelah berada di lokasi team sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, pada saat itu juga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk diamankan.

Baca Juga :  3,5 Ton CT Dari Minahasa Diamankan di Limboto Barat

“Kami sementara melakukan penyelidikan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu itu, apakah dari hasil penyelidikan masih ada lagi yang menjadi target lainya,” tutup Hanny.(Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloNarkobaPolres Pohuwato
Previous Post

7 Desa di Kecamatan Atinggola dan Gentuma Raya Terendam Banjir

Next Post

Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK. (Suara.com)

Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.