No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ya Allah, Menteri Agama

Hasan by Hasan
Kamis 24 Februari 2022
in Perspektif
0
Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Kemenag.go.id)

Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Kemenag.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Catatan: Ilham Bintang

Seperti itu suara lirih masyarakat yang saya “tangkap” dan karena itu saya jadikan judul tulisan ini. Merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan sama dengan gonggongan anjing.

Analogi itu disampaikan sendiri Menag kepada wartawan dalam kunjungannya di Pekan Baru, Riau, Rabu, (23/2). Yaqut, seperti dikutip media, mengatakan jika tinggal di wilayah banyak warga memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.

Menag bermaksud memberi tambahan penjelasan surat edarannya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel, yang diterbitkan sebelumnya.

Reaksi MUI

Reaksi sama diutarakan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menanggapi pernyataan tersebut. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wadah Silaturohim Indonesia itu menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan. Ini bukan kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik.

“Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” kata dia.

Saya membaca reaksi itu tadi subuh, yang diberitakan “Kumparan” tengah malam tadi. Lepas dari kontroversinya, saya menilai sebenarnya pengaturan speaker baik adanya. Faktanya, memang ada beberapa masjid yang mengabaikan pengaturan volume suara speakernya sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Yusuf Kalla, belum lama ini juga menyoal itu. DMI fokus menyoroti sumber pengeras suara (speaker) masjid yang 90 % buruk. Namun, tidak dijelaskan apakah DMI akan membantu pengadaan speaker yang baik untuk masjid dimaksud.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Gorontalo September 2024 Turun Jadi 13,87 Persen

Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 untuk mengatur volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Namun, penjelasan Menteri Agama yang menyamakan suara azan dengan gangguan gonggongan anjing sangat berlebihan. Menyakiti hati umat Islam. Suara azan itu panggilan untuk Salat. Belanda saja yang banyak memelihara anjing dan pernah menjajah negeri ini menghormati azan sebagai aturan agama Islam.

SE Menag saja sudah direspons gaduh oleh masyarakat, ini ditambah lagi dengan analogi gonggongan anjing. Dalam SE No 5, Menag sampai mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. Ini direspons negatif warga Muslim. Menag dinilai seperti menyamakan aktifitas agama dengan aktifitas belanja di mal atau di tempat karaoke yang waktunya diatur berdasar PPKM di masa pandemi virus Covid19.
Pihak mana pula nanti yang akan diberi wewenang polisional mengawal SE Menag itu. Tak terbayangkan dampak dari pontensi konflik horisontal di dalam masyarakat.

Rekor Menag 

Menjelang Pemilu belakangan ini kita semakin sering mendengar narasi yang kontroversial dari para pejabat pemerintah. Namun, yang sering bermasalah narasinya, memang Menteri Agama. Sudah memecahkan rekor dari segi kuantitatif. Sejak baru dilantik hingga sekarang nyaris tak ada pernyataannya tanpa memicu gaduh.

Baca Juga :  Seorang Petani di Pohuwato Dikabarkan Hilang Saat Mencari Kayu di Hutan

Dilansir dari berbagai sumber, berbagai pernyataan Menag Yaqut yang menuai kontroversi itu dirangkum Tempo.co dalam berita 26 Oktober tahun lalu. Beberapa hari setelah dilantik sebagai Menteri Agama, Tempo menulis, Yaqut sudah memantik gaduh ketika mengatakan kaum Syiah dan Ahmadiyah memiliki kedudukan sama dengan warga negara lain. Sebagai Menteri Agama, katanya waktu itu, ia siap memfasilitasi dialog untuk menjembatani berbagai macam perbedaan. 
Reaksi berikutnya muncul ketika Menag mengucapkan selamat hari raya “Naw Ruz” kepada Komunitas Baha’i, Juli 2021. Kontroversi timbul karena Baha’i dianggap sebagai salah satu aliran sesat di Indonesia. Menyusul kemudian usulannya agar memanjatkan doa semua agama untuk mengawali tiap kali Rakernas di lingkungan Kemenag.

Saya tak yakin visi Presiden Jokowi dicerminkan dalam sikap Menag yang selalu memantik kegaduhan. Seluruh rakyat Indonesia tahu Presiden Jokowi paling anti kegaduhan. Berulangkali Jokowi menandaskan itu. Lalu, kenapa bisa beberapa menteri sering lepas kontrol padahal Kepala Negara punya perangkat pengawasan yang berlapis lapis.

Masih di “Kumparan”, dalam berita yang saya baca tadi subuh, seorang pembaca media itu ikut mengomentari analogi Menag. “Anjing ( mengonggong) liat setan disamakan dengan panggilan Allah..woy woy ngono yo ngongo sing ojo ngono …” tulisnya. Ya, benar. Memang sepatutnya pejabat negara merawat sikap tenggang rasa dalam berbangsa.(***)

Tags: Catatan Ilham BintangGorontaloMenagSuara Azan
Previous Post

Pengantin di Jawa Timur Menikah dengan Mahar Minyak Goreng Seliter

Next Post

Beli Minyak Goreng di Kabupaten Gorontalo Wajib Tunjukkan KTP dan Kartu Vaksin

Related Posts

Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Next Post
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng yang mengharuskan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng. (Istimewa)

Beli Minyak Goreng di Kabupaten Gorontalo Wajib Tunjukkan KTP dan Kartu Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.