No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Terdakwa Kasus BSG Limboto Divonis 3 dan 9 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 24 Desember 2021
in Gorontalo
0
Dua Terdakwa Kasus BSG Limboto Divonis 3 dan 9 Tahun

Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana khusus dengan nama terdakwa yakni Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016.

“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya Armen, Kamis (23/12/2021).

Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Modus Pijat Sembuhkan Sakit, Pria 50 Tahun Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun

Baca Juga: Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.650.000.000. subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.

“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan Banding,” imbuhnya.

Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Batudaa Terancam Penjara 15 Tahun
Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Albert Hany Kaloh dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga: Seorang Pria Curi Kotak Amal di Masjid, Tinggalkan Surat yang Isinya Bikin Terharu

Tags: BSG LimbotoKabupaten GorontaloKejaksaan Negeri LimbotoKejari limboto
Previous Post

Melalui Pendidikan Vokasi Pemprov Gorontalo Beri Kesempatan Kerja Bagi Lulusan SMK

Next Post

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Related Posts

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.