No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Terdakwa Kasus BSG Limboto Divonis 3 dan 9 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 24 Desember 2021
in Gorontalo
0
Dua Terdakwa Kasus BSG Limboto Divonis 3 dan 9 Tahun

Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana khusus dengan nama terdakwa yakni Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016.

“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya Armen, Kamis (23/12/2021).

Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo-UBM Kerja Sama Tingkatkan Kinerja ASN

Baca Juga: Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.650.000.000. subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.

“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan Banding,” imbuhnya.

Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Izinkan Sekolah di 3 Kecamatan Ini Bisa Belajar Tetap Muka
Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Albert Hany Kaloh dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga: Seorang Pria Curi Kotak Amal di Masjid, Tinggalkan Surat yang Isinya Bikin Terharu

Tags: BSG LimbotoKabupaten GorontaloKejaksaan Negeri LimbotoKejari limboto
Previous Post

Melalui Pendidikan Vokasi Pemprov Gorontalo Beri Kesempatan Kerja Bagi Lulusan SMK

Next Post

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Related Posts

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Next Post
Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.