No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kades Payu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD Rp407 Juta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 9 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. (Foto: Putra/Gopos)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Diduga lakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, Mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan berdasarkan laporan polisi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti serta mengumpulkan bukti yang cukup juga dirangkaikan dengan gelar perkara.

“Hasilnya perkara tersebut akhirnya naik ke proses penyidikan dan terbitlah surat perintah penyidikan,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

Lanjutnya, pihaknya juga telah meminta beberapa keterangan dan pemeriksaan BAP terhadap 57 saksi dan mengumpulkan barang bukti serta dokumen yang ada serta telah meminta inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk menghitung jumlah kerugian.

Baca Juga :  Nggak Kapok, Resividis Ini Kembali Berulah, Nyari Mencuri di Dungingi

“Alhasil didapatlah kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.407 Juta,” tegasnya.

Agung membeberkan, berdasarkan penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti pihaknya menetapkan MD sebagai tersangka perkara korupsi kasus ADD 2019-2020.

“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1  huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 1 Miliyar,” beber Agung.

Baca Juga :  Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Terakhir Agung menyampaikan, saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan selalu kooperatif dengan pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan diwajibkan melapor 2 kali dalam sepekan.

“Yang bersangkutan juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Payu,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: ADD 2019 - 2020Eks KadisKabupaten GorontaloKepala Desa PayuKorupsi
Previous Post

Jelang Kongres Nasional KKIG, Lebih Dari 500 Perantau ke Gorontalo

Next Post

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.