GOPOS.ID, MARISA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pohwato melaporkan pihak Indomaret ke Polres Pohuwato, Senin (29/11/2021) malam. Adapun pokok aduan yang dilaporkan yakni dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pohuwato, Hasan Haluta, mengatakan pihaknya melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib karena dirinya menilai paraf koordinasi itu diduga dipalsukan.
“Kita laporkan mengenai izin prinsip yang tidak sesuai nomenklatur dinas kita. Termasuk juga cap yang tidak sesuai dengan cap Dinas Penanaman Modal. Di situ juga alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato disitu hanya Kabupaten Boalemo,” ujar Hasan kepada gopos.id, Senin (29/11/2021) malam.
Ia menjelaskan, untuk masalah tanda tangan kepala dinas akan dilaporkan sendiri oleh Kepala Dinas.
“Terkait dengan tandatangan dan NIK, itu yang bersangkutan (Kepala Dinas) yang akan melaporkan. Nanti beliau sendiri yang akan melaporkan ke Polres Pohuwato kalau untuk tanda tangan,” jelas Hasan
Sementara itu, Anggota Satreskrim Polres Pohuwato, Briptu Dymas Inaray telah menerima aduan dari yang bersangkutan, dan akan disposisi ke Kapolres Pohuwato guna melanjutkan apa yang jadi isi laporan itu sendiri.
“Untuk laporan pengaduan bersangkutan sudah diterima di SPKT, dan setelah itu anggota SPKT akan mengantar langsung laporan tersebut ke Kapolres. Nantinya beliau (Kapolres) yang men disposisi laporan tersebut, akan turun ke Kasat Reskrim, setelah didisposisi oleh Kasat Reskrim, maka Kasat Reskrim akan menyerahkan perkara tersebut ke unit mana yang akan menangani hal ini,” ungkap Briptu Dymas.(yusuf/gopos)